Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Tabungan Negara Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 87 Tahun 2012
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2012/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten
Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomo 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan PBB - P2, pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB - P2, penetapan, penerimaan, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, pengahapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, tata cara pemeriksaan PBB - P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 87 Tahun 2012
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2012/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66
Tahun 2008 tentang Penjabaran T\rgas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
perlu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas badan pemberdayaan
masyarakat dan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 88 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalimantanSelatan Nomor 033 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Sekolah Luar Biasa (SLB) Cnegeri Pembina, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dilakukan
perumusan kembali tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unsurunsur organisasi beberapa Perangkat Daerah ; bahwa dengan perubahan format organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilaksanakan perubahan atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 033 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan,
Sekolah Luar Biasa (SLB) C Negeri Pembina, Balai Pengembanagan
Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan In Formal, dan Balai
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalimantanSelatan Nomor 033 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Sekolah Luar Biasa (SLB) Cnegeri Pembina, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 88 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan f. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja; g. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Satuan Polisi Pamong Praja; h. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja; i. pengelolaan urusan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Penegakan Perda dan Penindakan; d. Seksi Ketenteraman dan Tibum; e. Seksi Pengawasan Masyarakat ; f. Seksi Perlindungan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 88, LN.2012/NO.218, DJPP.DEPKUMHAM.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat