Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalimantanSelatan Nomor 033 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Sekolah Luar Biasa (SLB) Cnegeri Pembina, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Non Formal dan Informal, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat