Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemungutan PBB - P2, pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB - P2, penetapan, penerimaan, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penagihan, pelayanan, pembetulan dan pembatalan, pengurangan ketetapan pajak terutang, pengahapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, tata cara pemeriksaan PBB - P2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat