Dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Restoran adalah merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah maka perlu menetapkan Pajak Restoran di Kabupaten Kolaka Utara;
Untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Restoran;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1990; UU No 19 Tahun 1997; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Biaya Pemungutan; 6. Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12.Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya keputusan walikota padang nomor 507 tahun 2018 tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, terdapat kebaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa memperhatikan beban masyarakat akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai akibat kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dipandang perlu diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terutang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan kedua atas peraturan walikota padang no 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
UU No 9 Tahun 1956, UU No 28 tahun 2009, UU no 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 55 tahun 2016, Perda Kota padang No 7 Tahun 2011, Perda kota padang no 1 Tahun 2018, Perwako Padang No 4 tahun 2013
- Diantara pasal 34 dan 35 disisipkan 4 pasal yakni pasal 34A, 34B, 34C dan 34D
-Ketentuan pasal 35 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
peraturan walikota padang no 4 tahun 2013
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran Bagi Wajib Pajak di Kabupaten Landak.
Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 88 Tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ketentuan Penghapusan; Ketentuan Penghapusan Denda Sanksi Administratif PBB-P2; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Bojonegoro Tahun 2012 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum saat ini perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan standar biaya umum pendidikan dan pelatihan untuk PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1977; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala LAN No. 18 Tahun 2012.
Merubah tarif Retribusi yang tertera pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2016
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PENGELOLAAN BAGIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat desa perlu adanya sumber pendapatan desa yang memadai; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 72 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu diantara sumber pendapatan desa adalah Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten; bahwa dengan adanya pemberian Bagian dari Hasil Pajak
dengan adanya pemberian Bagian dari Hasil Pajak
dengan adanya pemberian Bagian dari Hasil Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Desa, diharapkan dapat
menambah kemampuan keuangan desa, untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan
Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Desa, diharapkan dapat
menambah kemampuan keuangan desa, untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan
pelayanan kepada masyarakat
Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Desa, diharapkan dapat
menambah kemampuan keuangan desa, untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan
pelayanan kepada masyarakat desa; bahwa dengan pengaturan pengelolaan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus, masih belum mampu mendorong pengelolaan keuangan desa yang optimal;bahwa agar pengelolaan penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka perlu mengganti Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, pengalokasian, tata cara penghitungan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pencairan dana, tata cara penggunaan dan penatausahaan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan dalam pemberian pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali perlu disesuakan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2011
1. Jenis Pelayanan Kesehatan RSUD Banyudono
2. Unit Pelaksana Fungsional di RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6.PENDATAAN DAN PENETAPAN 7. TATA CARA PEMUNGUTAN; 8.SURAT TAGIHAN PAJAK; 9. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 10. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN 12. PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat