RETRIBUSI
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2013/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum saat ini perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan standar biaya umum pendidikan dan pelatihan untuk PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi;
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1977; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala LAN No. 18 Tahun 2012.
- Merubah tarif Retribusi yang tertera pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
- 5 hlm
|