Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2016

Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, pengalokasian, tata cara penghitungan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pencairan dana, tata cara penggunaan dan penatausahaan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
11 November 2016
Tanggal Pengundangan
11 November 2016
Tanggal Berlaku
11 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan