Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, pengalokasian, tata cara penghitungan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pencairan dana, tata cara penggunaan dan penatausahaan bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat