pajak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/NO.730, LL Kab. Landak : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran Bagi Wajib Pajak di Kabupaten Landak.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 88 Tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2013.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ketentuan Penghapusan; Ketentuan Penghapusan Denda Sanksi Administratif PBB-P2; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
- 6 Halaman
|