Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Talent Pool Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur melalui Talent Pool
b. Bahwa untuk melaksanakan sistem merit dan mewujudkan strategi pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang transparan, objektif dan akuntabel, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifkasi, kompetensi dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan Pegawai Negeri Sipil.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Talent Pool pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Perangkat (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4);
Penyusunan Dan Unsur-Unsur Talent Pool
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa besaran standar biaya umum terkait dengan honorarium PNS dan non PNS, gaji dan tambahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/tenaga kontrak, belanja pemeliharaan, belanja sewa, belanja makanan dan minuman, bantuan biaya transportasi dan akomodasi serta belanja hadiah masih belum sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah, sehingga Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017, tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2018, perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Sanggau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
4 Halaman dan 22 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2015
PEDOMAN PENGANGKATAN TENAGA KONTRAK BANTUAN POLISI PAMONG PRAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kontrak Bantuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
masyarakat dibidang ketenteraman dan ketertiban umum
serta penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati sesuai dengan wewenang, tugas pokok dan tanggung jawab
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir dibutuhkan penambahan Tenaga Kontrak Bantuan Polisi
Pamong Praja dan bahwa dengan terbatasnya Anggota Satuan Polisi Pamong
Praja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Rokan Hilir maka perlu diangkat Tenaga Kontrak Bantuan
Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan pelayanan
di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta
penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kontrak
bantuan Polisi Pamong Praja Kantor Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan HiIir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak bantuan polisi pamong praja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dibidang ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati sesuai dengan wewenang, tugas pokok dan tanggung jawab Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengendalian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah menyebutkan bahwa Perwujudan peran aparat
pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan,
kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pcmerintah,
memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah, serta memelihara dan meningkatkan
kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah; bahwa untuk memastikan manajemen secara efektif
mengendalikan risiko perlu ada upaya yang terstruktur dan
terus menerus dalam pengendalian risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengendalian
Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategi penyelenggaraan pengendalian risiko, penyelenggaraan pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2016.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan, Dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang No 3 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum, dan agar pemungutan retribusi dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna perlu untuk menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pembayaran
Retribusi oleh wajib retribusi dilaksanakan paling lambat tanggl 20 (dua puluh) pada bulan
berkenaan. Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara manual dan/atau sistem elektronik.
Kepala Dinas menetapkan Standar Operasional Prosedur Teknis Pemungutan Retribusi dan
menerbitkan Surat Teguran. Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada dinas Lingkungan Hidup diutamakan untuk mendanai
kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih; b. bahwa pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun tata kelola pengaduan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERBUP No. 53 Tahun 2016.
Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
X Bab, 16 Pasal (9 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2012 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2012 tentang Standarrisasi SArana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
Ketentuan standarisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
3 Halaman Peraturan; 2 Halaman Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2015, maka di pandang perlu mengatur standar biaya masukan sebagai dasar dalam memperhitungkan biaya masukan tertinggi bagi SKPD dalam perumusan RKA- SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5478);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015;
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
3. KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN SEBAGAI BATAS TERTINGGI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualitas Bahan dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Kualitas Bahan dan Standar Satuan
Harga Pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Keputusan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor
33 Tahun 2009 tentang Kualitas Bahan dan Standar
Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga
bahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
kualitas bahan dan standar satuan harga pakaian dinas
pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,(lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor
1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor
11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara,(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
Kualitas Bahan Dan Standar Harga Pakaian Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat