Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2015

Pedoman Pengangkatan Tenaga Kontrak Bantuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak bantuan polisi pamong praja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dibidang ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati sesuai dengan wewenang, tugas pokok dan tanggung jawab Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kontrak Bantuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
31 Juli 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan