Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih; b. bahwa pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun tata kelola pengaduan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERBUP No. 53 Tahun 2016.
- Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- X Bab, 16 Pasal (9 Halaman)
|