STANDAR NILAI MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar • Nilai Minimal Bangunan Izin Mendirikan Bangunan;
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 27);
3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung {Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010. Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 6};
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR NILAI
MINIMAL BANGUNAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten
Luwu Timur yang membidangi urusan Izin Mendirikan Bangunan.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi
Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Harga Standar Minimal Bangunan adalah harga dari hasil perhitungan terhadap nilai bangunan per meter bujur sangkar dengan menyesuaikan harga standar satuan harga barang dan jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
7. Bangunan adalah perwujudan fisik beserta kelengkapannya yang melekat dalam mendukung keberadaan bangunan tersebut, baik di atas atau di bawah permukaan tanah dan di bawah atau di atas pennukaan air.
8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan,
9. Retribusi Perisinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan retribusi termasuk pemungutan. "
11. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan/merubah suatu bangunan yang dimaksud agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Koefisien dasar bangunan (KDB}, Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
12. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan baik sebagian maupun seluruhnya termasuk pekerjaan menggali dan menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
13. Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti atau menambah begian-bagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
14. Bangunan Permanen adalah bangunan yang konstruksinya utamanya. terdiri dari pasangan batu, beton, baja, kayu dan umur bangunan clinyatakan lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas) tahun.
15. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
16. Bangunan Tidak Permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu dan sejenisnya dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 {lima) tahun.
17. Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu ke bawah/ke atas.
18. Bangunan tidak bertingkat adalah bangunan yang mempunyai satu lantai dari permukaan tanah.
BAB II
JENIS BANGUNAN
Pasal 2
Jenis Bangunan Terbagi atas Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan
Gedung
BAB III
HARGA STANDAR MINIMAL BANGUNAN
Pasal 3
Harga standar minimal bangunan gedung untuk 1 (satu) meter bujur sangkar dalam wilayah daerah ditetapkan sebesar (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Pasal 4
(1) Bangunan gedung yang kurang dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dilakukan perhitungan kembali oleh Tim Teknis Pelayanan dan Non Perizinan Kabupaten Luwu Timur.
{2) Bangunan gedung yang lebih dari Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harga standar bangunan dihitung berdasarkan harga yang diusulkan.
Pasal 5
(1) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga Standar minimal bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Bangunan gedung yang telah terbangun sebelum tahun 2011 dan harga standar minimal bangunan tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga) dapat dilakukan perhitungan Tarif Retribusi Izin mendirikan Bangunan dan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu selama bangunan tidak diperbaiki/mengalami perubahan konstruksi.
Pasal 6
Harga Standar Minimal bangunan bukan gedung dihitung berdasarkan harga bangunan menurut perhitungan analisa yang telah diperiksa kebenarannya oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Harga Standar Minimal Bangunan dapat ditinjau kembali paling lama
3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan Harga Standar Minimal Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bab IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 35 Tahun 2011
INFORMASI PUBLIK - PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di
. Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah sebagai Sadan Publik
melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi serta mempunyai kewajiban menyediakan,
memberikan dan/atau rnenerbitkan lnformasi Publik sesuai
kewenangannya kepada pengguna lnformasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa untuk memberikan Pelayanan lnformasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Daerah kepada Pengguna
lnformasi Publik, perlu diselenggarakan Pelayanan
lnformasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan lnformasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, akses informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pemohon informasi dan dokumentasi, informasi yang wajis disediakan dan diumumkan, standar pelayanan informasi, tata cara penyampaian informasi publik, sarana dan prasarana, pendanaan, koordinasi, evaluasi, pengawasan dan pelaporan, keberatan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TEMPAT-TEMPAT DAN FASILITAS UMUM TERTENTU SEBAGAI KEGIATAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 34 Tahun 2011
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROF Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2011/NO.183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RSUD PROF Dr.H.M. ANWAR MAKKATUTU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara optimal, maka dipandang perlu adanya penetapan standar pelayanan minimal rumah sakit pada RSUD Prof.Dr.H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5243);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 27).
1. KETENTUAN UMUM
2. OBYEK DAN SUBYEK STANDAR PELAYANAN MINIMAL
3. AZAS UMUM PELAKSANAAN
4. MAKSUD DAN TUJUAN
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN RENCANA STRATEGIS BISNIS DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
7. PELAKSANAAN
8. PENERAPAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2011.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujuan Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV PPID
Bab V Pemohon Informasi dan Dokumentasi
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat;
b. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik agar terwujudnya pelayanan
publik yang cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau sejalan dengan meningkatnya hal<-hak masyarakat terhadap pelayanan publik; •
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b sejalan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Klungkung Nomor 148 Tahun 2009 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penanda Tanganan Perijinan Atas Nama Kepala Daerah Kepada Kepala Kanlor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung belum memadai
sehingga perlu diatur Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat. I Bali Nomor 4/DPRD/ 1974;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 5 tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.PRINSIP ; 3.TAHAPAN; 4.MONITORING DAN EVALUASI ; 5.PENGAWASAN PELAKSANAAN ; 6.PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN SOP ; 7.PELAPORAN ; 8.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat