Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 34 Tahun 2011

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Mineral Logam dan Batubara; Ketentuan Izin IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara; Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara; IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi; IPR Mineral Logam dan Batubara; Penciutan WIUP; Penghentian Sementara; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
20 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2011
Tanggal Berlaku
20 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.34
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan