Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Mineral Logam dan Batubara; Ketentuan Izin IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara; Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara; IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi; IPR Mineral Logam dan Batubara; Penciutan WIUP; Penghentian Sementara; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat