Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 32 Tahun 2011

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM ; 2.PRINSIP ; 3.TAHAPAN; 4.MONITORING DAN EVALUASI ; 5.PENGAWASAN PELAKSANAAN ; 6.PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN SOP ; 7.PELAPORAN ; 8.KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Klungkung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
28 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
28 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan