ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1)
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya serta dalam melestarikan dan mengelola cagar
budaya berupa kawasan, benda, bangunan, struktur, dan
situs perlu dikelola dan dilestarikan oleh Pemerintah Kata
dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk
melidungi, mengembangkan dan memanfaatkan kawasan
dan cagar budaya maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya Kata Palopo.
- 1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten mamasa da'n kota palopo di provinsi Sulawesi selatan ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 24, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang- Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 nomor 134, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4247) ;
3. Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 6., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang- Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang- Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang- Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
8. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 25 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun
2012-202
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TEifT.All'G PELESTARIAII DAB PEifGELOLAAlf CAGAR BUDAYA
BABI
KETEIITU.All' UIIUII
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan Perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
5. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan tanggung
jawabnya dibidang penyelenggaraan urusan kebudayaan dan pariwisata.
6. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
melalui proses penetapan.
7. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan
manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan
ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
9. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana, untuk menampung kebutuhan manusia.
10. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
11. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua
Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan cirri ta.ta ruang yang khas.
12. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi social dan kewajiban untuk
melestarikannya
13. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh
Negara dalam menyelenggarakan pengaturan pembuatan hukum berkenaan dengan pelestarian cagar budaya.
3
14. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang untuk mengelola cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi social dan kewajiban untuk melestarikannya.
15. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain
atau kepada Negara.
16. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari
pemerintah atau pemerintah daerah.
17. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
18. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi,
dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah.
19. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap Objek pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
20. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
21. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
22. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya.
23. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi
Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan.
24. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari
ancaman dan/atau gangguan.
25. Pemeliharaan adalah upaya manjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari.
26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan .
27. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik cagar budaya yang
rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
28. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan Promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
29. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besamya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
30. Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian koleksi Cagar Budaya dan/atau bukan Cagar Budaya dibawah pengelolaan seorang curator, serta memamerkan dan mengomunikiasikannya untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
31. Masyarakat adalah kelompok manusia yang bermukim diwilayah
Sulawesi Selatan dengan mempunyai ka.biasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh suatu kesamaan.
4
32. Badan adalah badan organisasi, perkumpulan, paguyuban baik badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
33. Tim ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang
memiliki sertifi.kat kompetensi untuk memberikan rekomendasi
penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
34. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung
jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
35. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi,
dan/atau satuan ruang geografi.s untuk diusulkan sebagai cagar budaya pemerintah kabupaten / kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri
dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya
36. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda,
bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan
oleh pemerintah kabupaten/ kota berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli
Cagar Budaya.
37. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
38. Penghapusan adalah tidakan penghapusan status Cagar B udaya dari
Register nasional Cagar Budaya.
39. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan
metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, keterangan
bagi kepentingan pelesterian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan Kebudayaan.
40. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelesterian dan nilai budaya masyarakat.
41. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan
yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingya atau kerusakan pada bagiannya yang mempunyai nilai penting.
42. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besamya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
43. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun Bagian-bagiannya.
BABU
TUJUAN DAN RUABG LIRGKUP
Pasal 2
Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk:
a. Melestarikan adat budaya daerah dan warisan umat manusia;
b. Meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui cagar budaya;
c. Memperkuat kepribadian daerah;
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, dan;
e. Mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional
dan intemasional;
5
Pasal 3
Ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya terdiri atas:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan;
c. Pengelolaan, dan;
d. Pelestarian;
BABW
TUGAS DAR WEWEllAlfG
Pasal 4
Pemerintah Kota mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Kota berwenang:
a. Menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya di Kot.a Palopo;
b. Mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lint.as sektor dan wilayah;
c. Menghimpun data Cagar Budaya;
d. Menetapkan peringkat Cagar Budaya;
e. Menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
f. Menyelenggarakan kerjasama pelestarian Cagar Budaya;
g. Melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
h. Mengelola kawasaan Cagar Budaya;
i. Memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan pelestarian Cagar Budaya:
j. Memindahkan dan/at.au menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan
Pengamanan;
k. Melakukan pengelompokkan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat Kot.a
1. Menetapkan batas situs dan kawasan;
m. Menghentikan proses pemanfaatan ruang at.au proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak,hilang,atau musnahnya Cagar Budaya,baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Pasal 6
( 1) Pemerintah Kota memfasilitasi setiap pengelolaan Kawasan Cagar
Budaya
(2) Pengelolaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tidak bertentangan kepentingan masyarakat terhadap Cagar
Budaya dan kehidupan sosial.
(3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Kota. (4) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas
unsur Pemerintah Kot.a, dunia usaha, dan masyarakat.
BABIV
KRITERIA CAGAR BUDAYA
6
Bagian Kesatu
Benda, Bangun.an clan Struktur
Pasal 7
(1) Kriteria Cagar Budaya ditujukan untuk menentukan peringkat Cagar
Budaya.
(2) Kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. Berusia 50 ( lima Puluh } tahun atau Iebih;
b. Mewakili masa gaya yang paling singkat Berusia 50 ( lima Puluh )
tahun;
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan;
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan pribadi bangsa;
Pasal 8
Benda Cagar budaya dapat berupa :
a. Benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia , serta sisa- sisa biota yang dapat dihubungkan dengan
kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah
manusia;
b.
c. Bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
Merupakan kesatuan atau kelompok;
Pasal 9
Bangunan cagar budaya dapat berupa;
a. Berunsur tunggal atau banyak; dan / atau
b. Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Pasal 10
Struktur cagar budaya dapat berupa:
a. Berunsur tunggal atau banyak; dan / atau
b. Sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.
Bagiau Kedaa
Situs clan Kawasan Cagar Budaya
Pasal 11
Lokasi yang dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya, apabila;
a. Mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan / atau struktur cagar budaya ; dan
b. Menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
Pasal 12
Satuan ruang geografis yang dapat ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, apabila:
a. Mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
7
b. Berupa lanskap budaya basil bentukan manusia berusia paling seclikit
50 ( lima puluh ) tahun;
c. Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia
paling seclikit 50 ( lima puluh ) tahun;
d. Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan
ruang berskala luas;
e. Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
f. Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan
manusia atau endapan fosil.
Pasal 13
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia tetapi tidak memiliki kriteria cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diusulkan sebagai cagar budaya.
BABV
REGISTRASI DAii PERDAFTARAJf CAGAR BUDAYA
Baglaa kesatu
Registrasi
Pasal 14
(1) (2)
Registrasi cagar budaya dibuat untuk menghimpun data dan kepemilikan Cagar Budaya yang dimiliki Pemerintah Kota yang disusun secara sistematis;
Registrasi Cagar Budaya pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, pencatatan dan penghapusan.
Baglaa Kedua
Penclaftaran.
Pasal 15
(1) Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang memiliki dan/ atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftar kepada Pemerintah Kota;
(2) Pendaftaran cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), meliputi:
a. pemilikan;
b. penguasaan;
c. pengalihan hak, dan
d. pemindahan tempat.
(3) Pendaftaran cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data mengenai :
a. ldentitas pemilik;
b. Riwayat pemilikan benda dan/atau bangunan cagar budaya; dan
c. Jenis, jumlah, bentuk serta ukuran benda dan/atau bangunan cagar budaya.
8
Pasal 16
( 1) Pemilik yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 ayat (3), diberi surat bukti pendaftaran.
(2) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
berlaku apabila benda dan/ atau bangunan cagar budaya tersebut:
a. Dialihkan pemililmya; atau
b. Dipindahkan ke lain Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran benda dan/atau
bangunan cagar budaya diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 17
(1) Cagar Budaya yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal
15 ayat ( 1) dan ayat (2), meliputi:
a. Benda Cagar Budaya;
b. Bangunan Cagar Budaya;
� c. Situs Cagar Budaya;
d. Struktur cagar Budaya; dan
e. Kawasan Cagar Budaya;
(2) Cagar Budaya yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berada di darat
(3) Objek pendaftaran dapat berasal dari;
a. Koleksi museum; b. Pemerintah Kota; c. Orang;
d. Masyarakat;
e. Hasil penemuan dan/atau
f. Hasil Pencarian;
(4) Hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilengkapi dengan dokumen berupa deskripsi atau dokumentasi.
Pasal 18
Cagar budaya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), dan ayat (2), wajib di lindungi oleh Pemerintah Kota dari;
a. Kerusakan;
b. Kehancuran;
c. Kemusnahan;dan/atau d. Kehilangan.
Bagiao Ketiga
Penglm.ffan,Pemeringkatan clan penetapan
Pasal 19
Pengkajian, pemeringkatan, dan penetapan Cagar Budaya dilakukan oleh
Tim Ahli Cagar Budaya.
Pasal 20
(1) Cagar Budaya tingkat Kota dapat diusulkan menjadi Cagar Budaya tingkat Provinsi
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Walikota kepada Menteri yang membidangi kebudayaan;
9
(3) Pengusulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Walikota mendapatkan rekomendasi dari tim pendaftaran Cagar Budaya;
(4) Cagar Budaya peringkat Kota yang telah ditetapkan, harus dilengkapi
dengan:
a. Keputusan Penetapan;
b. Plakat dan/atau Papan Nama Cagar Budaya; dan
c. Papan Informasi dan/atau papan larangan.
Bagiaa Keempat
Pencatatan dan Penghapusan
Pasal 21
( 1) Pencatatan Cagar Budaya peringkat Kota dilakukan oleh Dinas, dalam daftar registrasi Cagar Budaya Kota Palopo.
(2) Daftar registrasi Cagar Budaya Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada
r--. ayat (1), disampaikan oleh Dinas Kepada Menteri yang membidangi
kebudayaan untuk dicatat dalam Register Cagar Budaya Nasional.
Pasal 22
(1) Pemerintah Kota mengusulkan Penghapusan Cagar Budaya Kepada
Menteri yang membidangi kebudayaan .
(2) Pengusulan Penghapusan Cagar Budaya sebagaima dimaksud pada ayat
( 1), dilakukan atas dasar rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
(3) UsulanPenghapusan Cagar Budaya sebagaima dimaksud pada ayat (1),
dan Ayat (2), dilakukan apabila;
a. Musnah;
b. Hilang dalamjangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
c. Mengalaroi perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan
keasliannya; dan / atau
d. Dikemudian hari diketahui statusnya bukan cagar budaya.
BABVI
PELESTARIA1' DAR PEllfGELOLAAlf CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
(1) Pelstarian Cagar Budaya meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
(2) Pengelolaan Cagar Budaya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan.
Pasal 24
(1) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya
(2) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya harus mempertimbangkan aspek bentuk, sifat, dan kondisi Cagar Budaya.
10
(3) Pelesta.rian dan Pengelolaan Cagar Budaya harus di pertimbangkan:
a. Peringka.t dan golongan;
b. Keaslian;
c. d. Kondisi bangunan; dan
Kepemilikan dan kesesuaian
dengan lingkungan
dan
lokasi
f"""'\,
keberadaan bangunan, jenis serta jumlah.
(4) Pelestarian dan pengelolaan Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan pemanfaatan, daya dukung, memeperkuat nilai
penting, karakter situs, dan identitas budaya daearah.
(5) Pelestarian dan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. Langgam arsitektur bemuansa budaya lokal sebagai pembentuk
citra kawasan;
b. Fasad bangunan pada jalan utama;
c. Peruntukan kawasan;
d. Elemen / unsur utama pembentuk kawasan ;
e. Penanda toponim kampung;
f. Bangunan Cagar Budaya, stuktur Cagar Budaya, dan situs Cagar Budaya yang merupakan isis dari kawasan yang menjadi prioritas untuk dilesta.ri.kan ;
g. Delineasi dan zonasi kawasan Cagar Budaya;
h. Revitalisasi Cagar Budaya; dan
i. Ciri asli langsekap budaya dan / atau kawasan Cagar Budaya
sebelum dilakukan adaptasi.
(6) Elemen / unsur utama pembentuki kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, meliputi:
a. Tata ruang;
b. Jalan;
c. Tata lingkungan;
d. Kelayakan pandang;
e. Flora; dan
f. lnfrastruktur.
Baglaa Kedua
Perlindangan clan Pemugaran
Pasal 25
(1) Pemerintah Kota, orang, Masyarakat berperan aktif melindungi Cagar Budaya dan/atau yang diduga Cagar Budaya yang dimj)jki dan/atau dikuasainya.
(2) Perlindungan Cagar Budaya dan/atau objek yang diduga Cagar
Budaya bertujuan untuk mempertahankan keberadaaannya dari ancaman kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan yang disebabkan oleh faktor alam dan/ atau gangguan manusia.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa
penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran
Cagar Budaya.
Pasal 26
( 1) Pemugaran terhadap Cagar Budaya harus mendapat izin dari
Pemerintah Kata.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dilakukan dengan cara rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(3) Pemugaran dapat dilakukan pada Cagar Budaya berupa bangunan
atau struktur.
11
(4) Bangunan dan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digolongkan menjadi:
a. Golongan I, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan
sangat ketat dan sangat terbatas;
b. Golongan II, yaitu bangunan dan struktur yang dipugar dengan
ketat dan kemungkinan perumahan tata ruang terbatas; dan
c. Golongan III, bangunan dan struktur yang dipugar dengan cukup
ketat dan dimungkinkan perubahan elemen bangunan dan tata
ruang.
Bagiaa Ketiga
Pengembangan clan Pemaafaatan
Pasal 27
(1) Pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya bertujuan untuk meningkatkan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya.
(2) Pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan penelitian,
revitalisasi, dan adaptasi.
(3) Pemanfaatan dan Cagar Budaya dapat digunakan untuk muatan lokal
dalam kurikulum pendidikan.
(4) Setiap orang dan/atau masyarakat melakukan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya wajib mendokument.asikan laporan, sert.a menyerahkannya kepada pemberi izin.
Pasal 28
Ketentuan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur lebih lanjut dalam peraturan Walikota
,/#"\
/
BABVII
PEMD,IKAlf DAR PERGUASAAN
Pasal 29
(1) Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
(2) Penguasaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi benda-benda Cagar Budaya yang terdapat diwilayah hukum
Pemerintah Kot.a.
Pasal 30
(1) Setiap orang yang memiliki dan atau menguasai benda dan/atau bangunan Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Kot.a untuk ditetapkan st.atusnya sebagai benda Cagar Budaya.
(2) Benda Cagar Budaya,Bangunan Cagar Budaya,dan/atau struktur
Cagar Budaya bergerak yang dimiliki Pemerintah Kota,dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat dimuseum.
(3) Perlindungan, pengembangan dan pemanfaaatan koleksi museum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah tanggung jawab pengelola museum.
12
Pasal 31
( 1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai benda Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang dibidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republic Indonesia, dan/atau instansi terkait.
(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimjljki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang dibidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republic Indonesia,dan/atau intansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya cagar budaya yang dimjljk:i dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaaanya oleh Pemerintah Kota.
Pasal 32
Cagar Budaya yang dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Kota apabila memenuhi syarat:
a. Sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kota palopo;
b. Mewakili masa gaya yang khas; c. Tingkat keterancamannya tinggi; d. Jenisnya sedikit;dan / atau
e. Jumlahnya terbatas
Pasal 33
Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kota Palopo dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim ahli Cagar Budaya.
BABVDI
PEIIBIIIAAN DAl'f PERGAWASAN
Bagiaa kesatu
Pembtaaan
Pasal 34
Pemerintah Kota wajib melakukan pembinaan terhadap setiap bentuk kegiatan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya;
Bagian Kedaa
Pengawasan
Pasal 35
( 1) Pengawasan pengelolaan Cagar Budaya dilakukan secara berkala oleh dinas yang tugas pokok dan fungsinya menangani Cagar Budaya melalui pemantauan dan evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
13
Bagian Ketiga
Pendaaaan
Pasal 36
( 1) Pendanaan pelestarian dan pengelolaan serta pemeliharaan Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Belatan, Pemerintah Kota dan masyarakat.
(2) Pendanaan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c. Hasil pemanfaatan Cagar Budaya;dan/atau
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(3) Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional.
(4) Pemerintah Kota menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai cagar Budaya.
BAB IX BAIIGU?fAII CAGAR BUDAYA Pasal 37
Bangunan Cagar budaya Kota Palopo terdiri atas:
a. Masjid Djami Tua di Kecamatan Wara Utara b. Istana Datu Luwu di Kecamatan Wara
c. Kantor Pos dan Giro di Kecamatan Wara Utara
d. Rujab Wakil Walikota Palopo di Kecamatan Wara
e. Rumah Jabatan Komandan Kodim di Kecamatan Wara
f. Kantor Palisi Militer (PM) di Kecamatan Wara Utara
g. Kantor Komando Distrik Militer (KODIM) di Kecamatan Wara
� h. Gedung Balaikota di Kecamatan Wara
i. Kantor eks Rumah Sakit Sawerigading di Kecamatan Wara
j. Kantor BAPPEDA di Kecamatan Wara Utara
k. Kantor LVRI (Sekertariat Kedatuan Luwu dan FKPPI) di Kecamatan Wara l. Gereja PNIEL di Kecamatan Wara
m. Rumah Jabatan Kasdim di Kecamatan Wara n. MESS KODIM di Kecamatan Wara
o. Rumah tinggal Pak SABAN! di Kecamatan Wara Utara
p. Kantor EKS Bea dan Cukai (PI'.EMKL) di Kecamatan Wara Timur
BABX
SITUS CAGAR BUDAYA
Pasal 38
Situs Cagar Budaya Kota Palopo terdiri atas:
a. Tana Bangkala di Kecamatan Wara
b. Kompleks Makam Andi Tadda dan Makam Tua di Kecamatan Wara
c. Komplek Makarn Tompotikka (Jera Surutanga) di Kecarnatan Wara Timur d. Kompleks Makam Puak To Luwu (SAOKUTARAE) di Kecarnatan Wara
Timur
e. Kompleks Makam LOKKOE di Kecamatan Wara Utara.
14
BABXI
PELESTARIAR
Pasal 39
Pemerintah Kota atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan atau kerusakan.
BAB XII LARANGAN Pasal 40
( 1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya,baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/ atau dari letak asal.
Pasal 41
(1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya peringkat Kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Walikota
(2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya peringkat Kota,baik
seluruh maupun bagian-bagiannya,kecuali dengan izin Walikota.
(3) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat
Kota,baik seluruh maupun bagian-bagiannya,kecuali dengan izin
Walikota.
Pasal 42
Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.
Pasal 43
Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat Kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan izin Walikota.
BABXID
SANKSI
Pasal 44
Setiap orang atau badan hokum yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABXIV
PENGAWAS.AII
15
Pasal 45
(1) Pemerintah Kota bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian
Cagar Budaya.
(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar
Budaya.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan peraturan daerah ini paling lama 1
{satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini.
BAB XVI KETENTUANPENUTUP Pasal 47
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini,sepanjang terkait pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Peraturan Walikota Palopo.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini de_!lg�.penempa�xa .�alam Lembaran Daerah Kota Palopo
|