Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Desa Wisata, Kriteria Desa Wisata. BAB II TUJUAN DAN SASARAN. BAB III PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN. BAB IV KELEMBAGAAN DAN KEPENGURUSAN. BAB V KLASIFIKASI DESA WISATA. BAB VI ASOSIASI DESA WISATA. BAB VII PEMBINAAN. BAB VIII PENGHARGAAN. BAB IX SANKSI. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat