Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2014

PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PERFILMAN JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN PERFILMAN JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan