Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tertib, tentram, nyamanm serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya pengaturan dalam bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus di Jalankan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 84 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tertib Jalan dan Angkutan; III. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; IV. Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai; V. tertib Lingkungan; VI. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; VII. Tertib Bangunan; VIII. Tertib Sosial dan Kependudukan; IX. Tertib Peran Serta Masyarakat; X. Pengawasan dan Penegakan Hukum; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penyidikan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan lampiran
huruf y angka 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 188/46.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo, Pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil tidak menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota.
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Junto Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan
Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk m enunjang keam anan, keselamatan, dan ketertiban serta untuk m enam bah keindahan lingkungan. Bahwa agar pem asangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) memenuhi persyaratan teknis, keam anan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Pengelolaan PJU Dan PJL, Pengadaan, Pemasangan Dan Pemeliharaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Program Penghematan Energi PJU, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DAN RETRIBUSI ATAS FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK DAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN (ADVIS PLANING) DALAM KOTAMDYA DAERAH TINGKAT II SOLOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Diperlukan pengaturan dalam pengelolaan sampah agar dapat menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penataan lingkungan. Dengan demikian dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu oleh semua pihak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah. Ada pengaturan tentang pembagian kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengelola kawasan dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dari lingkungan rumah tangga terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa bahwa lingkungan hidup merupakan sumberdaya sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan sehingga fungsi lingkungan hidup harus dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Provinsi Bali perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomo 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang
3. Perencanaan
4. Pemanfaatan
5. Pengendalian
6. Pemeliharaan
7. Pengawasan
8. Hak, Kewajiban dan Larangan
9. Sistem Informasi
10. Peran Serta Masyarakat
11. Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat
12. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup
13. Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.294
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN LAHAN KRITIS
ABSTRAK:
Lahan merupakan kekayaan alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dijaga kelestariannya dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; untuk mengendalikan kerusakan dan degradasi lahan akibat tekanan penduduk dan pembangunan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan dan kualitas kehidupan masyarakat, maka diperlukan upaya untuk mengendalikan laju pertambahan lahan kritis; pengaturan mengenai pengendalian lahan kritis di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini, belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 juncto Undang-undang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
15. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/ MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak ;
20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/ MenhutII/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/ MenhutII/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/MenhutII/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/ Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/ MENHUTII/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai.
Mengatur tentang: asas, tujuan, sasaran, perencanaa, pelaksanaan, pencegahan, pemulihan lahan kritis, monitoring, evaluasi , pengendalian, pengawasan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan, pidana terhadap pengendalian lahan kritis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah Kabupaten Sekadau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau
UUD 1945, UU No.19 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Perusahaan Program TSP; Penganggaran dan Pembiayaan TSP; Pelaksanaan TSP; Program TSP; Kelembagaan; Pelaporan dan Pengawasan Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
10 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu di batalkan. Keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah dimaksud dibatalkan karena dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 Tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Bahwa berdasar kajian Tim Kementerian Dalam Negeri tersebut, Menteri Dalam Negeri Mengeluarkan Keputusan Nomor 188.34-9041 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012. Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi.
UUD 1945; UU No. 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 208) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Irigasi
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat