Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Brebes Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : APBD Tahun Anggaran 2024 dengan defisit sebesar Rp.122.168.534.454,00, yang diantisipasi melalui pembiayaan netto sejumlah itu. Anggaran tersebut terinci dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan rincian yang jelas dan terperinci, serta mencakup berbagai sumber dan penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan. Lampiran Peraturan Daerah ini memuat ringkasan dan rincian lengkap APBD 2024, termasuk kelompok pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta sinkronisasi program-program dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada Kabupaten Banjarnegara yang merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2024 (7): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kriteria dan Prinsip Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu
sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia; bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat
memberikan fasilitasi dukungan pelaksanaan terhadap fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat
kepada Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rekognisi Pesantren dan Afirmasi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023. Uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan
kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan
rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar,
Pemerintah Daerah Surakarta mempunyai peran
strategis dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah merupakan salah satu upaya
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di
Daerah; bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh Pemerintah Kota Surakarta belum
memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah
sedangkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh yang hanya memuat sebagian kecil lingkup
pengaturan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman juga memerlukan penyesuaian
sehingga perlu diganti dan disesuaikan untuk menjadi
bagian dari pengaturan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman di daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Surakarta
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kondisi di Daerah serta melaksanakan kbeberapa
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dipandang perlu adanya kebijakan Daerah yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023 (7): 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial
ketenagakerjaan dalam rangka mendukung program negara
yang bertujuan memperoleh kepastian perlindungan,
manfaat, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat
di daerah;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang menyeluruh bagi masyarakat di daerah, Pemerintah
Daerah mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat yang
memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat, sejahtera, adil, dan makmur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1981; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 24 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 86 Tahun 2013; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2015; PP No 82 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenaker No 5 Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai
upaya percepatan dalam pencapaian kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan
dan partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing
daerah dengan menggunaan pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang mendasarkan pada
asas efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas;
bahwa sebagai wujud akuntablitas dalam penggunaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2022 yang terealisasi guna mendanai berbagai program dan
kegiatan di pemerintah kota magelang, maka untuk
memberikan kepastian hukum dalam pertanggungjawabannya perlu mendapatkan persetujuan
dari dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan
dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah setiap tahun ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan umum daerah. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia
perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang kepemudaan
dan keolahragaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan bidang kepemudaan dan
keolahragaan merupakan bagian dari urusan Pemerintahan
Daerah melalui upaya menumbuhkembangkan kemandirian,
prestasi dan menciptakan pembangunan sumber daya
manusia yang berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan kebijakan di daerah dalam rangka
pembangunan kepemudaan yang terencana, terarah,
terpadu dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk menetapkan Desain Besar
Olahraga Daerah, mengatur, membina dan mengembangkan
olahraga di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kepemudaan, Keolahragaan, Prasarana dan Sarana, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang GERAKAN LITERASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satunya adalah Gerakan Literasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk menumbuhkembangkan Gerakan Literasi di lingkungan satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab I angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, pengembangan bahasa salah satunya mendorong pembiasaan baca buku yang dapat meningkatkan literasi siswa dalam 15 (lima belas) menit sebelum mulai belajar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Sasaran gerakan literasi;
b. Sarana dan prasarana;
c. Kelembagaan gerakan literasi;
d. Strategi pelaksanaan; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat