Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : APBD Tahun Anggaran 2024 dengan defisit sebesar Rp.122.168.534.454,00, yang diantisipasi melalui pembiayaan netto sejumlah itu. Anggaran tersebut terinci dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan rincian yang jelas dan terperinci, serta mencakup berbagai sumber dan penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan. Lampiran Peraturan Daerah ini memuat ringkasan dan rincian lengkap APBD 2024, termasuk kelompok pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta sinkronisasi program-program dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat