masyrakat - insentif - pemberian
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2024 (7) : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kriteria dan Prinsip Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
- 12 hlm
|