PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Tanda Daftar Gudang
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan Pasal 6 UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan. Disamping itu pemberian Tanda Daftar Gudang merupakan sarana yang cukup potensial untuk dipungut retribusinya;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang.
UU No. 11 Tahun 1965;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 1 Tahun 1995;
UU No. 9 Tahun 1995;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Oaerah dan Retribusi Oaerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaterl Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998
tentang Pajak Penerangan_ Jalan ; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Non;or
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Oaerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang
yang sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu merubah dan ditinjau
kembali ;bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan der.gan
Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10- Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Oaerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun .2002; Peraturan Oaerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a,b,c, dan huruf n, Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No.11, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Angkutan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju dibidang perhubungan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005 tentang Perizinan Angkutan, memerlukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan perizinan yang dimaksud. Berdasarkan UU No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang ditiindak lanjuti dengan PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, salah satu jenis pelayanan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten adalah perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 tahun 1997; Kepmendagri No.130-167 Tahun 2000; Perda Kabupaten Mamuju No.26 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi perizinan angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
mencabut Perda No.20 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek.
15 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat