KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa kondisi masyarakat dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur pemilihan umum serta
pemilihan kepala desa telah mengalami perkembangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Derah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, pengahpusan huruf b Pasal 6, perubahan pada Pasal 7, Pasal 8, Bagian Ketiga BAB III, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, penghapusan Pasal 15, perubahan pada Pasal 22, Pasal 23, penghapusan Pasal 24 ayat (1), perubahan Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
10 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, dan
berdasarkan RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok ) yang disetujui oleh Penyuluh Pertanian dan
Kepala Desa, perlu mengatur Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 yang meliputi Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno
Deficiency Syndrome adalah virus perusak sistem kekebalan
tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau,
meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah,
usia, status sosial, dan jenis kelamin;
bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus-
Acquired Immuno Deficiency Syndrome serta menghindari
dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk pencegahan,
penanganan, dan rehabilitasi;
bahwa perkembangan penyebaran Human Immunodeficiency
Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kabupaten
Kebumen semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan
kelangsungan kehidupan manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome
yang meliputi
Asas, Maksud Dan Tujuan,
Penyelenggaraan Penanggulangan Hiv-Aids,
Komisi Penanggulangan Aids,
Tanggung Jawab, Kewajiban, Larangan Dan
Sanksi Administratif,
Peran Serta Masyarakat,
Peran Dan Tanggung Jawab ODHA,
Pembiayaan,
Pembinaan Dan Pengawasan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi dan informatika dan merupakan potensi Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perda tenatng Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahu 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov Jabar No. 29 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009;Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek an Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Strukur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pinjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saar Retribusi Terhubung, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retrbusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2013
PERDA Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Serta Penanggulangan HIV/Aids
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Kas Daerah, Rumah Potong Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan, Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Hewan/Ternak, Produk Hewan, Jasa, Jasa Usaha, Pemungutan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Pembayaran Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Efisien dan Efektif pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di Kabupaten Ketapang, perlu diadakan Perubahan susunan keanggotaan tim LPSE Kabupaten Ketapang sesuai hak akses yang dimilikinya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.70 tahun 2012, Inpres No.3 Tahun 2003, Inpres No.17 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.59 tahun 2008, Perka LKPBJ No.2 Tahun 2010, Perda No.10 tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perbup No.18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN pasal 13 dan Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat