Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek an Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Strukur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pinjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saar Retribusi Terhubung, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retrbusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat