Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu penyesuaian dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3); Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu mengatur tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Runag Lingkup;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
e. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
f. Kedaluwarsa;
g. Penghapusan dan Penghentian;
h. Penyetoran;
i. Pelaporan;
j. Sanksi;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa ada beberapa Jenis Perizinan tertentu termasuk didalamnya Retribusi Izin Usaha Perikanan ;
Bahwa usaha perikanan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah, maka perlu pengaturan tentang pemberian izin usaha perikanan;
Bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Perizinan
10. Tata Cara Pemungutan
11. Keberatan
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pembayaran
16. Tata Cara Penagihan
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
19. Insentif Pemungutan
20. Penyidikan
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang: tujuan penyertaan modal; Penyertaan Modal Daerah;
bagi hasil keuntungan; dan pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah dan pembentukan tim Wakil Pemerintah Daerah terkait Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas
perbankan terutama permintaan kredit masyarakat, sehingga dapat
mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten
Seram Bagian Timur , maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian
Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan
penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan
kemampuan Anggaran Daerah.
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk
melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan
memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Maluku ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak
UU No.8 Tahun 1974, UU No.55 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.15 Tahun 2008
Ketentuan Umum; TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI; TATA KERJA DAN LAPORAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah memerlukan Dana untuk pengembangan Pembangunan Instalasi pengolahan Air dan jaringan perpipaannya ,untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tahun 2012
Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali
modalnya pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Pengawasan
6.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat