PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2012

Menemukan 8.950 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 17 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 17 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PERDA Kab. Banyuasin No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 17 Tahun 2012
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 17 Tahun 2012
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 17 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2012
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 17 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan