melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2008, Tugas pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada; serta RSUD Kabupaten Jombang dengan status PPK- BLUD perlu adanya penyesuaian Struktur Organisasi Rumah Sakit;
UU No 12 Tahun 1950, UU No 32 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 38 Taun 2007, Permenkes No 340 Tahun 2010, Permenkes No 1045 Tahun 2006, Permendagri No 57 Tahun 2007, Permendagri No 60 Tahun 2007, Perda No 5 Tahun 2008, Perda No 10 Tahun 2008.
kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, dan eselon jabatan peringkat daerah pada RSUD Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tugas Pokook dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2014
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang dasar pergeseran APBD, jenis pergeseran dan mekanisme persetujuan, tugas pihak terkait, langkah-langkah teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo maka untuk kelancaran pemberian tambahan penghasilan di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu mengubah Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Ka bu paten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 8); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2013 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA UMUM PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - PERUBAHAN TARIF
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2013 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan
tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan pasal 133
ayat (3), maka besarnya tarif dimaksud dalam Pasal 49
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012 ten tang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Grobogan
perlu diadakan perubahan pada Struktur dan Besarnya
Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bu pati
tentang perubahan tarif Retribusi Jasa Umum
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan
Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tah un 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Rincian struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan Peningkatan Produksi serta Produktifitas dan Mutu Hasil Usaha Tani maka pemerin tah Kabupaten perlu memberikan dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberian subsidi pupuk;
Bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003; . Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/
OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG /PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/ Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2013.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET ) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM;PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; PENGAWASAN DAN PELAPORAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121
ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 05 tabun
2010- tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib
memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauao Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan yang tidak termasuk
wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) wajib membuat Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b
dan c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2005 tentang
Penerapan Instrumen AMDAL, UKL dan UPL;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 tahun 2009 tentang
Urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kah. Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
UKL - UPL dan SPPL
BAB ill
PENYUSUNAN UKL - UPL DAN SPPL
BAB IV
REKOMENDASI UKL - UPL DAN PERSETUWAN SPPL
BAB V
BIAYA PENYUSUNAN UKL-UPL DAN SPPL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan
secara Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan
yang sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu
dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah
daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar
masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan Pemberian
Kemudahan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada
masyarakat, maka di Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Gratis);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4919);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran
Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
569);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependududkan Secara Nasional;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK,
BAB IV KEWENANGAN INSTANSI PELAKSANA,
BAB V PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 7 Tahun 2014
Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk.
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR. 130/11/2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Utara
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman( Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
09/Kpts/TR260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An - Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K
pada padi sawah spesifik lokasi;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/
SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013.
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010
Nomor 12).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Peruntukkan Pupuk Bersubsidi;
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi;
Bab IV Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi;
Bab V Pengawasan Dan Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Kearsipan Instansi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah barn dan perubahan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu adanya penetapan kode kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, guna tertib administrasi dipandang perlu menetapkan Kode Kearsipan Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabu paten/ Kota (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E).
Kade kearsipan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Kade kearsipan instansi bagi Perusahaan Daerah Kabupaten Lamongan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Perusahaan Daerah. Kade kearsipan instansi menunjukkan adanya satuan-satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan naskah dinas dan kearsipan. Kade kearsipan instansi penerapannya ditempatkan pada urutan ketiga naskah yang berbentuk produk hukum dan berbentuk surat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kode Kearsipan Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 69) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2014
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan diluar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya. Peraturan bupati rokan hilir nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah provinsi dan pemerintah Daerah Kabupater/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia meor 4741);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman perjalanan dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan ,serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan Kedua Atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pejabat, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten rokan hilir, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan diluar kantor, kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya, serta perjalanan dinas dalam rangka pendataan, pemeriksaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat