Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II UKL - UPL dan SPPL BAB ill PENYUSUNAN UKL - UPL DAN SPPL BAB IV REKOMENDASI UKL - UPL DAN PERSETUWAN SPPL BAB V BIAYA PENYUSUNAN UKL-UPL DAN SPPL BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
01 April 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan