pengelolaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) dan pasal 121
ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 05 tabun
2010- tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib
memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauao Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan yang tidak termasuk
wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL - UPL) wajib membuat Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b
dan c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
- 1. Undang - undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I kota (Lembaran
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2005 tentang
Penerapan Instrumen AMDAL, UKL dan UPL;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 tahun 2009 tentang
Urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kah. Kolaka.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
UKL - UPL dan SPPL
BAB ill
PENYUSUNAN UKL - UPL DAN SPPL
BAB IV
REKOMENDASI UKL - UPL DAN PERSETUWAN SPPL
BAB V
BIAYA PENYUSUNAN UKL-UPL DAN SPPL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 50 Halaman
|