Kade kearsipan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Kade kearsipan instansi bagi Perusahaan Daerah Kabupaten Lamongan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Perusahaan Daerah. Kade kearsipan instansi menunjukkan adanya satuan-satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan naskah dinas dan kearsipan. Kade kearsipan instansi penerapannya ditempatkan pada urutan ketiga naskah yang berbentuk produk hukum dan berbentuk surat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat