abahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratia, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukanpembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dar pembangunan daerah.
c.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kepemudaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63981:
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 617 tahun 2014 Kepemudaan; tentang Standardisasi Organisasi
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V: PERENCANAAN
BAB VI: PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB VII: PRASARANA DAN SARANA
BAB VIII: ORGANISASI DAN TUGAS KEPEMUDAAN
BAB IX: PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB XII: PENDANAAN
BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
-
47
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 merupakan landasan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2020
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis daerah Pemeliharaan Bangunan Pada Dinas bangunan dan Penataan Ruang.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Bangunan
pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Pemendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 53 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; 4. Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang layanan kepemudaan berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan;b. bahwa untuk mewujudkan layanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mewujudkan Pengembangan Kota Layak Pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444); 11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 4 Seri E); 12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Tata cara Pemberdayaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Pengembangan Kepeloporan Pemuda oleh Pemerintah Daerah serta memfasilitasi sarana dan prasarana, jumlah organisasi dan komunitas pemuda yang aktif, serta tingkat partisipasi dan potensi pemuda untuk menghindari bahaya destruktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha yang memiliki arti penting serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat; bahwa dalam upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan selain memberikan perlindungan usaha dan mendorong tumbuhnya usaha koperasi perlu dilakukan juga terhadap upaya mendorong pertumbuhan dan melindungi bagi usaha mikro melalui kebijakan daerah dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Koperasi, Pendirian Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Penggabungan dan Peleburan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pengesahannya, Keanggotaan, Perangkat Organisasi Koperasi, Jenis Usaha Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Tahapan Usaha Koperasi, Permodalan Koperasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Tujuan Pemberdayaan Mikro, Bentuk Kegiatan Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Pembiayaan dan Penghargaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
dengan diberlakukannya penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pembantu pada Kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka perlu ditetapkan honorarium pejabat PPK Pembantu; untuk optimalisasi pelaksanaan dan kelancaran kegiatan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba maka dilakukan perubahan pada standar biaya pemeriksaan, sedangkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba diperlukan penambahan biaya satuan biaya bagi petugas tim reaksi cepat dan kegiatan pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah ditambahkan uraian satuan biaya; menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 khususnya pada bahagian uang harian yang harus dirinci; dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan atas Beban Kerja Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Wakil Bupati sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu diakomodir dalam standar biaya; untuk memenuhi maksud pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu merubah Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2019.
13. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
14. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Angaran 2019
15. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Atas Beban Kerja Bupati Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Wakil Bupati sebagai Koordinator Bidang Pengawasan lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2019
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan
khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna serta
tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, perlu menetapkan Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Keuangan Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 301);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Tambahan
Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 51);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun
2018 Nomor 04);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun
2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Tahun 2018 Nomor 53);
PENGANGGARAN
PENGGUNAAN
PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu, perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bulungan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Perda Bulungan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Bulungan Nomor 9 Tahun 2011
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenai pajak;
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Pejabat Negara dan Peneriman Pensiun atau Tunjangan.
UU nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2016
PP Nomor 36 Tahun 2019
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas
Pembayaran dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44
ayat (5) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka
ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Kampung;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PP No.17 tahun 2018; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun
2018; Perbup No.25 Tahun 2018; dan, Perbup No.31 Tahun 2018.
PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2015
Tahun 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat