PENJABARAN - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah ka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini, yaitu : Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 08 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Euton Selatan Tahun Anggaran
2021,
maka
perlu
menetapkan
Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Dae rah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan
Tahun Anggaran 2021;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
4.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor l
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
lentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan, sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Selatan;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran
2021;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
LAPORAN REALISASI PELAKANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif, serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi, perlu didukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smart City) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Berikut teks yang telah dirapikan:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif, serta untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi, perlu didukung dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota cerdas (Smart City) yang memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 66);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III RUANG LINGKUP BAB IV TATA KELOLA SPBE BAB V MANAJEMEN SPBE BAB VI AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VII PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VIII PENDAAAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 56/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak guna menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan;
b. bahwa pemakaian plastik sekali pakai menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu
dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatifnya secara komprehensif dan terpadu melalui pembatasan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan styrofoam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai;
b. peran serta masyarakat;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Dinamis Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 18 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 20 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 22 Tahun 2017; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dinamis Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. JRA Pemerintah Daerah digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 56/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai Belanja Wajib dalam penanganan dampak inflasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022.
Pedoman bagi Perangkat Daerah pelaksana kegiatan belanja tidak terduga untuk mendanai belanja wajib perlindungan sosial dalam rangka penanganan inflasi daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 merupakan penjabaran perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah : . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2022.
Materi Pokok : Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegasan Batas Desa Karang Sari Kecamatan Kusan Hulu dengan Desa Rejowinangun Kecamatan Karang Bintang, Dan Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang, Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru Kecamatan Kusan Hulu, Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu, Desa Guntung Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Karang Sari Nomor 174/DKRS/VI/2022 tanggal 08Juni 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkanPeraturan Bupati tentang Penegasan Batas DesaKarangSari Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa RejowinangunKecamatan Karang Bintang, Dan Desa KarangRejoKecamatan Karang Bintang, Desa DanauIndahKecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru KecamatanKusanHulu, Desa Binawara Kecamatan KusanHulu, DesaWonorejo Kecamatan Kusan Hulu, DesaPacakanKecamatan Kusan Hulu, Desa Guntung KecamatanTelukKepayang Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penegasan Batas Desa Karang Sari Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Rejowinangun Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang, Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru Kecamatan Kusan Hulu, Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penegasan Penegasan Batas Desa Karang Sari Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Rejowinanggun Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang, Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru Kecamatan Kusan Hulu, Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, Desa Guntung Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 56 Tahun 2022
KEDUDUKANSUSUNAN ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-TATA KERJA-SEKRETARIAT-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2022/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis, percepatan sistem kerja, mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang kedudukan, susuan organisasi, tugas dan fungsi, kelomopok jabatan fungsional, dan tata kerja dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat