Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 56 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman bagi Perangkat Daerah pelaksana kegiatan belanja tidak terduga untuk mendanai belanja wajib perlindungan sosial dalam rangka penanganan inflasi daerah Tahun Anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 56 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 September 2022
Tanggal Pengundangan
14 September 2022
Tanggal Berlaku
14 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 56/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan