Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 56/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai Belanja Wajib dalam penanganan dampak inflasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022.
- Pedoman bagi Perangkat Daerah pelaksana kegiatan belanja tidak terduga untuk mendanai belanja wajib perlindungan sosial dalam rangka penanganan inflasi daerah Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
- 8 Halaman
|