Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang R.I Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang R.I Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang R.I Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang R.I Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang R.I Nomor 34 Tahun 2000;Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2000;
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 berjumlah Rp.503.100.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2003.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2003
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2003
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2003; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2003.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2003 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati Temanggung tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung mengenai Nota Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Bupati tahun 2002 menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terdapat surplus sejumlah Rp. 16.520.770.562,- yang terdiri dari pendapatan Rp. 13.740.091.218,-, belanja Rp. 13.729.281.596,-, dan ringkasan perhitungan disertakan dalam lampiran peraturan ini, termasuk evaluasi kinerja berdasarkan tolok ukur Perencanaan Strategis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2003.
8 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, PP No.19 Tahun 1997, PP No.20 Tahun 1997, PP No.21 Tahun 1997, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.110 Tahun 2000, Kepres No.131 Tahun 2001, Kepres No.18 Tahun 2000, Peda Provinsi Kalbar No.1 Tahun 2002, Perda Provinsi Kalbar No.4 Tahun 2002, Permendagri No.8 Tahun 1978, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.4 Tahun 1979, Permendagri No.1 Tahun 1980, Permendagri No.4 Tahun 1985, Permendagri No.2 Tahun 1994, Kepmendagri No.570-360 Tahun 1981, Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986, Kepmendagri No.903-376 Tahun 1987, Kepmendagri No.110 Tahun 1998, Kepmendagri No.3 Tahun 1999, Surat Edaran Mendegri No.903/2477/SJ 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan padaPeraturan Daerah yang terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2003.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah ;
b. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 2.1 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp.435.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 481.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen Tahun
Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003 dalam perkembangannya
terjadi penambahan dan pengurangan anggaran sehingga perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2003 ; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud hurf Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tangal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 110 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD 2003, dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah paling lambat I (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Nomor 3569); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, Belanja Daerah Rp. 293.936.816.000,-, dan Surplus Rp. 3.172.230.000,-. Pasal 2 menjelaskan lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini, termasuk ringkasan anggaran dan daftar rekapitulasi APBD. Lampiran-lampiran tersebut dianggap sebagai bagian integral dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2003.
14 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2002, dipandang perlu menyusun Sisa Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Norn or 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun1985; Keputusan Menteri Dalam Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Nomor 903-379 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sisa perhitungan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002 dan uraianya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2003 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2002; Kep. DPRD Kab. Belitung No. 26 Tahun 1999; Kep. DPRD Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp165.348.480.565,00, Belanja Daerah sebesar Rp183.032.494.607,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp36.376.051.989,10 dan pengeluaran sebesar Rp18.692.037.946,70.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat