TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2013/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
BUPATl LUWU,
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retrfbusf Jasa Umum, maka perlu dratur
tata cara pelaksanaan pemungutannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tlngkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822),
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perlmbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor
5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia
Nomor 5234);
Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
Peraturan Pemerlntah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerlntahan Antara Pemerintah, Pemerlntahan Daerah ProvinsI dan
Pemerlntahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
•H
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
11. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum
MEMUSTUSKAN;
/
Kenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI ini, yang dimaksud dengan :
i. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
I Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh Pemerintahan
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomo
seluas-luasnya dalam slstem dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia sebagalmana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945.
1 Pemerintah Daerah adalah BupatI dan perangkat sebagal unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
i BupatI adalah BupatI Luwu.
5. DInas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
InstansI yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibldang pelayanan pasar
Kabupaten Luwu.
6^ Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disedlakan atau diberlkan oleh
Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentlngan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh pribadi atau badan.
I Retribusi Pelayanan Pasaryang selanjutnya dapat disebutretribusi adalah pungutan daerah
yang dikenakan atas pemakalan fasllltas dan pelayanan yang disedlakan dalam pasar.
8. Unit Pelaksana Tekhnis Adalah Unit Pelaksana Tekhnis Daerah dislngkat dengan UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknls Daerah yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah
Kabupaten Luwu.
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibldang retribusi daerah sesuai
peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
10. Badan adalah suatu bentuk usaha balkl yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang mellputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komandlter, Perseroan
lalnnya, Badan Usaha Mlllk Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun,
'persekutuan, firma, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana
pensiun, bentukusaha tetap serta bentukusaha lalnnya.
11. Pasar adalah tempat pertemuan anata penjula dan pembell. barang maupun jasa yang
disedlakan oleh Pemerintah Kabupaten, berupa bangunan-bangunan beratap maupun
tanah-tanah lapang yang termasuk dalam llngkungan pasarsebagal tempatjual beli umum
secara teratur, langsung dan terus menerus memperdagangkan barang maupun jasa.
12. Pasar Desa adalah pasar yang didlrikan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam
Wllayah Kabupaten Luwu.
13. Hari adalah harl pasar atau harlterlaksananya akb'fitas jual bell barang dipasar.
14. Kelas Pasar merupakan pengklaslflkaslan pasar yang berdasarkan letak dan tIngkaVVolume
aktifitas atau transaksl yang ditetapkan dengan Keputusan BupatI.
Is. Tempat Pelataran adalah tempat dl llngkungan pasar yang diatasnya tidak ada bangunan,
yang disedlakan untuk berjualan secara darurat atau menylmpan barang jualan dlluar
tempat yang dikuasai.
16. Los adalah bangunan tetap didalam llngkungan pasar terbentuk bangunan memanjang
tanpa dilengkapl dinding dan terdiri darl beberapa petak dan diberi tanda/batas dalam
setiap petak;
17. Toko/Klos adalah bangunan dipasar yang beratap dan diplsahkan satu dengan yang lalnnya
dengan dinding pemlsah mulal darl lantal sampai dengan langlt-langit yang dipergunakan
untuk keglatan usaha perdagangan atau usaha-usaha lain;
Ill
Kios Darurat adalah Bangunan sementara yang dibuat darl kayu beratap seng atau lainnya
yang terletak diatas tanah pasar untuk tempat betjualan dan menyimpang barang
dagangan.
19. Meter Perhari Pasar yangselanjutnya disingkat dengan MHp adalah perhitungan besaran
tarif retribusi pada jenis pelataran dengan ukuran meter perhari pasar.
20. Karcis adalah tanda bukti pembayaran retribusi yang memuat jumlah retribusi oleh wajib
retribusi.
21. Ruko adalah bangunan berlantai dua atau lebih, lantai bawah untuk beijualan dan lantai
atas untuktangga gudang atau sejenisnya yang masukdalam kawasan pasar.
22. Batas pemakaian tempat adalah batas tempatyang digunakan oleh penjual berdasarkan
ukuran luas tidak termasuk pelataran/halaman didepan kios, Ids dan toko yang dikuasai /
jMII Pemerintah Daerah.
23. Izin pemakaian tempat adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
Pedagang/penjual dan/atau badan hukum yang memakai/menempati pelataran atau
halaman sesuai luas yang dipakai berjualan.
29. Izin Penggunausahaan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
Pedagang/penjual atau badan hukum untukmenggunakan asset yang dikuasai Pemerintah
Kabupaten dalam lokasi pasar untuk usaha perdagangan.
S. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang
menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
26. Surat Penunjukan Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SPTU adalah izin yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pedagang/penjual dan/atau Badan Hukum
untuk memakai/menempati Kios, Los dan pelataran atau halaman sesuai luas yang dipakai
beijualan.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
'pemberian dan/atau penyediaan jasa pelayanan pasar;
(2) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa
halaman/pelataran, lods, kios dan bentuk lainnya yang dikeiola Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Peraturan Bupati ini digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
KALSIFIKASI PASAR
Pasal 5
Penentuan klasifikasi dan/atau didasarkan pada letak, b'ngkat sarana dan prasarana
volume aktifitastransaksi serta pengunjung pada setiap hari pasar.
Kelas pasar sebagaimana dimaksud ayat (1) t
a. pasar kelas I yaitu pasar tradisional modern dan modern;
b. pasar kelas II yang berkedudukan di Kecamatan;
c. pasar kelas in yang berkedudukan di Desa/Kelurahan
\£l
:4
-I
.1)1
Pasal 6
Pasar kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a maslng-masing :
a. pasar Belopa Utara;
b. pasar Padang Sappa;
c. Pasar Bua;
d. Pasar Qlallang;
e. Pasar Larompong
P) Pasar kelas IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf b, melipub":
a. pasar Sull;
b. pasar Dadeko;
c. pasar Lindajang; *
d. pasar Bajo;
e. pasar Karetan;
f. pasar Lamasi;
g. pasar To'Pongo;
h. pasar Nollng.
P) Pasar kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, melipub*;
a. pasar Bone Pute;
b. pasar Sampeang;
c. pasar Lafiipa;
d. Pasarkadundung;
e. Pasar Bassiang;
f. Pasar Sumabu.
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 7
(1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilaksnakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu yang didelegasikan dalam penyelenggaraan pelayanan pasar.
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SKRD serta
SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
P) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
karcis, kupon dan kartu langganan.
(4) Format SKRD dan SSRD atau Dokumen lain yang dipersamakan (Surat permohonan ijin
penggunaan dan surat perjanjian sewa menyewa serta SPTU) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan oleh petugas yang penunjukannya ditetapkan
dengan keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara sekaligus atau lunas
oleh Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungutoleh petugas.
(3)Setelah melakukan pembayaran oleh wajIb retribusi menerima SKRD SSRD dan/atau Karcis
I sertadokumen lainnya yang dipersamakan sebagai tanda bukti pembayaran retribusi.
(4) Format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetorah
Pasal 10
[l)Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor
Kepala Pasar (UPTD Pasar) sesuai Nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara
Penerima DInas Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam waktu 1 x 24 jam setelah retribusi
diterima.
P) Kepala Pasar (UPTD Pasarj menyetor ke Bendahara Penerima selambat-lambatnya 7 (tujuh)
harl. '
pjPenyetoran Kepala Pasar (UPTD Pasar) diterima Bendahara Penerima disertai Surat
TandaSetoran (STS).
(1) Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam
dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(5)Apabiia batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada
hari keija berikutnya.
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar dihimpun dalam buku jenis
rertribusi daerah berdasrkan sub jenis penerimaan.
P)Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar
penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pelayanan Pasar.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar paling lama setiap tanggal 7
bulan berikutnya
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Dinas Pengelolaaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti
penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVn
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
Pasal 12
J |Wnslp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk
menutup biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar dengan memperb'mbangkan
temampuan masyarakat dan aspek keadilan.
)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman,
(^erasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasai 13
j^ktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas lods, kios,
lialaman/pelatatan dan jenis fasilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakalan.
jjenis iBsilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian sebagaimana dimaksud pada
=ayat(l) digunakan untuk menentukan kelas pasar dan kelas jenis fasilitas.
Istruktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai beriku
'm
•1
j» 5
d
1
Lokasi
Pasar KIs I (Pasar
Modem Belopa,
Padang Sappa, Bua,
Glallang dan
Larompong)
Pasar KIs II (Pasar
Tradisiona!
Kecamatan/Setara)
Pasar Kelas III
(Desa/Kelurahan)
a.
Jents Bangunan
Los
Klos/ Toko
Tendanisasi (Meja &Gerobak)
Pelataran
Los
Kios/ Toko
Pelataran
.OS
Kios / Toko
Pelataran
Luas
(m)
2x1
2.5 xl
2,5 X 3
1x1
1x1
2x1
3 x4
3 x5
4 x5
1 xl
2.5 X 2,5
2x3
2,5 X 2,5
2x3
4x5
1x1
Tarif/Bulan
(RP)
45.000/bln
45.000/bln
100.000/bln
5.000/m/HP
3000/m/HP
30.000/bln
45.000/bln
50.000/bln
55.000/bln
3.000/m/HP
20.000/bln
25.000/bln
25.000/bln
30.000/bln
35.000/bln
3000/hp
Pasal 14
'Nfl^Eiangunan-bangunan atau fasllitas bentuk lainnya yang dibangun oleh swasta (pihak ketiga)
yang ada didalam pasar atau sekltar pasar yang mendapat jasa pasar, dikenakan retribusi
hanan sebagal berikut:
a. Pasar Kelas I Rp. 2.000,-/harl pasar
b. Pasar Kelas II Rp. 1.000,-/harl pasar
c Pasar Kelas III Rp. 500,7harl pasar
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasaf15
! Masa Retribusi Pelayanan Pasar adalah, sebagal berikut:
a. terhadap tendanisasi dl atas tanah milik Pemerlntah Kabupaten Luwu dan pedagang kaki
*>> lima (bakulan/hamparan, meja dan gerobak dl dalam atau di luar kawasan pasar, masa
retrlbuslnya adalah perharl pasar;
terhadap kios, los, toko di atas tanah milIk Pemerlntah Kabupaten Luwu, masa retrlbuslnya
adaiah per-bulan;
terhadap SPTU adaiah setiap 3 (tiga) tahun dan setelah itu harus diperpanjang kembali;
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 16
;ri;^|(l]Pengawasan dan pengendalian sedap penerbitan SKRD, SSRD Karcis dan dokumen lain
yang dlpersamakan, dlcatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerlmaan.
1(2) Pengawasan dan pengendalian sebagalmana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak
oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
i
3^
Ji
Pasal 17
SeBap terjadl pemindahan hak atas Izin pemakaian tempat usaha semua pasar milik pemerintah
ierah wajib melakukan baliknama
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP ^
Pasal 18
lal-hal yang beium diatur atau beium cukup diatur dalam Peraturan BupatI ini, sepanjang
Eengenal teknis pelaksanaannya akan diaturlebih lanjutdengan Keputusan BupatI.
Pasal 19
Peraturan Bupab' ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Ijar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 52 Tahun 2013
PERBUP Kab. Karawang No. 395 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional Rawasari Karawang
pembentukan - jabatan - fungsional - pada - organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah Kab Bogor telah membentuk 79( tujuh puluh sembilan ) Jabtan Fungsional pada Organisasi Perangkat Daerah Kab Bogor dalam rangka pengembangan karir dan profesional pegawai Negara Sipil serta untuk mendukung tugas maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Jabatan Fungsional pada Organisasi Perangkat Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 40 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; Perpres No. 87 Tahun 1999; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2013
Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2013/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai dan berkualitas pada fasilitas pelayanan tertentu dengan memperhatikan kondisi wilayah dan dengan terbatasnya tenaga kesehatan Dokter dan Bidan di Kabupaten Serang, perlu melakukan Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 45, UU NO. 8 tahun 1974, UU NO. 23 tahun 2000, UU NO. 32 tahun 2004, UU NO. 36 tahun 2009, PP NO. 12 tahun 2005, PP NO. 58 tahun 2007, PP NO. 38 tahun 1991, KEPPRES NO. 37 tahun 1994, KEPPRES NO. 23 tahun 1994, PERMENKES, No. 1199/Menkes/Per/x/2004, PERMENKES Np. 949/Menkes/Per/x/2004, PERMENKES No. 7 tahun 2013, PERDA No. 19 tahun 2011, PERDA No. 20 tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.mekanisme pengangkatan dan penempatan;3.perjanjian kontrak kerja;4.kewajiban dan hak;5.pembiayaan dan penggajian;6.pembinaan dan pengawasan;7.pelanggaran disiplin;8.ketentuan penutup dan lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA
ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan, maka perlu mengatur Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Secara
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008); Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Secara Elektronik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
tentang Unit Layanan Pengadaan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 23).
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal dan Azas yang menjadi dasar Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Umum Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia Barang/Jasa, Tanda Bukti Perjanjian, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Etika Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banjar nomor
26 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar maka perlu menyusun dan
merumuskan Uraian Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar tentang Uraian Tugas Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banjar nomor
26 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat