Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2013/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai dan berkualitas pada fasilitas pelayanan tertentu dengan memperhatikan kondisi wilayah dan dengan terbatasnya tenaga kesehatan Dokter dan Bidan di Kabupaten Serang, perlu melakukan Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Serang;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 45, UU NO. 8 tahun 1974, UU NO. 23 tahun 2000, UU NO. 32 tahun 2004, UU NO. 36 tahun 2009, PP NO. 12 tahun 2005, PP NO. 58 tahun 2007, PP NO. 38 tahun 1991, KEPPRES NO. 37 tahun 1994, KEPPRES NO. 23 tahun 1994, PERMENKES, No. 1199/Menkes/Per/x/2004, PERMENKES Np. 949/Menkes/Per/x/2004, PERMENKES No. 7 tahun 2013, PERDA No. 19 tahun 2011, PERDA No. 20 tahun 2011.
- 1.ketentuan umum;2.mekanisme pengangkatan dan penempatan;3.perjanjian kontrak kerja;4.kewajiban dan hak;5.pembiayaan dan penggajian;6.pembinaan dan pengawasan;7.pelanggaran disiplin;8.ketentuan penutup dan lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 13 halaman
|