pencabutan - peraturan - bupati - karawang - nomor - 25 - tahu - 2013 - tentang - petunjuk - pelaksanaan - pengelolaan - pasar - tradisional - rawasari - karwang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 395, BD 2023/Nomor 395
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional Rawasari Karawang
ABSTRAK: |
- Bahwa pasar Rawasari merupakan pasar tradisional yang pengelolanya dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perda Kab. karawang berdasarkan Perbup Karawangan. No. 25 Tahun 2013 perkembanagan pasar Rawasari sampai dengan saat ini tidak berjalan sesuai harapan Pasar Rawasari berapa dilokasi yang Strategis maka perlu menetapkan Perbup Tentang pencabutan Perbup Karawang No. 52 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pasar Tradisioanl rawasari Kawrawang .
- Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP NO. 29 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda kab. Karawang No. 14 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah dengan Perda kab. Karawang No. 11 Tahun 2021;Perda kab. Karawang No. 7 tahun 2018; Perbup Karawang No. 90 Tahun 2018.
- Peratura Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasa tradisional rawasari Karawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
- 3 Hlm.
|