Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 395 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional Rawasari Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratura Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasa tradisional rawasari Karawang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 395 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional Rawasari Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
395
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2023
Sumber
BD 2023/Nomor 395
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional Rawasari Karawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan