Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal dan Azas yang menjadi dasar Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Umum Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia Barang/Jasa, Tanda Bukti Perjanjian, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Etika Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat