Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 53 Tahun 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pasal dan Azas yang menjadi dasar Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Umum Pengadaan Barang dan jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia Barang/Jasa, Tanda Bukti Perjanjian, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Etika Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan