Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme
jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil
pada lingkungan Pemerintah Kota Semarang, maka
perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar; bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Manajemen Talenta
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2021;
DI dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan Manajemen Talenta PNS
Bab III Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS
Bab IV Sistem Informasi Manajemen Talenta
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/1,TLD NO.1, LL PROVINSI MALUKU: 59 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan Pendapatan Asli Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Pajak Daerah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Bidang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jenis Pajak daerah yang masih terutang sepanjang tidak diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Permukaan;
e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Rokok;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.28, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2018; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Perda Kabupaten/Kota No.13 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, subjek, dan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
20 halaman, Penjelasan 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Ketentuan Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016, mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permendagri No. 25 Tahun 2007;
Permendagri No. 64 Tahun 2007;
Permendagri No. 78 Tahun 2014;
Permendagri No. 71 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kebijakan Pengawasan dan PKPT; Tunjangan APIP; Pembiayaan dan Sumber Dana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
-
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai retribusi daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah, perlu dilakukan
penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi
Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Tempat Rekreasi dan
Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Perda No. 11 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Perda No. 8 Tahun
2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 9 Tahun 2013 ;
b. Nomor 8 Tahun 2015 ;
c. Nomor 8 Tahun 2016 ;
diubah pada Ketentuan Pasal 60 dan Ketentuan Pasal 65.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010 tentang Retribusi Daerah (Perubahan Keempat).
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MASSENREMPULU KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/No.01, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu kepada masyarakat diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja Perusahaan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu dilakukan dalam rangka penguatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10) Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlaku Berbagai Undang-Undang dan Perpu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3353);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan 214/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 10);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal
3. Pelaksanaan
4. Penganggaran
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah Kota Ternate secara terencana, terpadu, terarah dan tertib, maka Perencanaan Pembangunan khususnya rencana Pembangunan jangka panjang daerah sebagai salah satu komponen utama perencanaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah, perldisusun suatu perencanaan pembangunan jangka panjang daerah
(RPJPD) sebagai arah dan prioritas pembangunan secara komprehensif untuk jangka waktu 20
(dua puluhtahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah Kota Ternate Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengann Peraturan Daerah Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025,
Dasar Hukum Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; Bahwa Koperasi di Kabupaten Rokan Hulu masih perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga Koperasi dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 25 Tahun 1992; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 34 Tahun 2008; 4. UU RI No. 12 Tahun 2011; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 17 Tahun 1994; 7. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; 8. Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015; 9. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 10. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 40 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembina dan Pengawas; Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan; Biaya Pembinaan dan Pengawasan; Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Perlindungan Usaha; Prioritas Bidang Kegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan produk hukum di Daerah juga harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh.
Dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Merangin, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; asas pembentukan produk hukum daerah; bentuk, jenis, dan materi muatan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penomoran registrasi produk hukum daerah; perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati, dan Peraturan DPRD; Penyusunan dan Pembahasan Kepbup, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan produk hukum daerah berbentuk Peraturan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm., Lampiran I s.d. III 20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat