ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah Kota Ternate secara terencana, terpadu, terarah dan tertib, maka Perencanaan Pembangunan khususnya rencana Pembangunan jangka panjang daerah sebagai salah satu komponen utama perencanaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah, perldisusun suatu perencanaan pembangunan jangka panjang daerah
(RPJPD) sebagai arah dan prioritas pembangunan secara komprehensif untuk jangka waktu 20
(dua puluhtahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah Kota Ternate Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengann Peraturan Daerah Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025,
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini terdiri dari 8 pasal.
|