inspektorat - kewenangan - akses data dan informasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2017/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Kapasitas dan Tugas, Inspektorat untuk mengakses Data dan Informasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menindaklanjuti Standar Audit Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 yang menetapkan perumusan peran dari Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
b.
c.
urusan pemerintahan di Daerah Kabupaten/Kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota serta dalam menjalankan kewenangan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi organisasi dan dalam rangka menjalankan peran dan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Kapasitas dan Tugas Inspektorat Untuk Mengakses Data dan Informasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Visi dan Misi, Nilai-Nilai, Tugas dan Fungsi, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup Pengawasan Intern, Kewenangan, Tanggung Jawab, Hubungan Kerja dan Koordinasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2017
Pedoman - Penyelenggaraan - Pengelolaan - Pengaduan - Pelayanan - Publik - di - Lingkungan - Pemerintah - Kabupaten - Bandung
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2017/29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas secara transparan dan akuntabel, sebagai upaya untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara optimal perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Pepres No. 76 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen PAN No. 5 Tahun 2009; Permen PAN dan RB No. 24 Tahun 2014; Permen PAN dan RB No. 3 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2013; Perbup Bandung No. 30 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Hak Pengadu dan Kewajiban Penyelenggara; Pengaduan Pelayanan Publik; Mekanisme dan Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi Publik, sehingga dipandang
perlu untuk diubah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 tahun 2010; PerGub No. 7 Tahun 2012; Perbup Musi Banyuasin No. 36 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diubah sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayana pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2013 Nomor 395).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sekadau
UU No.34 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2008, PP No.61 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.3 Tahun 2017, Peraturan KIP No.1 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.31 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; PPID; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
13 halaman dan 23 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PENJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID )
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 47 tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: kedudukan, tugas, tanggung jawab dan wewenang PPID; PPID Pembantu; susunan organisasi PPID.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Batang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Ka bu paten Karanganyar, maka perlu diatur Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang standar operasional prosedur permohonan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No. 24 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pelayanan informasi dan
dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 40 Tahun 2016; b. · bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 201 7 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dari
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repub1ik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2009 tentang Keterbukaan informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PPID dalam
memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di
lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo;
b. memberikan pedoman bagi masyarakat Pemohon Informasi
Publik dalam mengajukan permintaan Informasi Publik di
lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo;
c. memberikan pedoman bagi masyarakat Pengguna Informasi
Publik dalam menggunakan Informasi Publik di lingkungan
Pemerintah kabupaten Purworejo. Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk .mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
yaitu: yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggung jawabkan;
b. untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan
Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah yang
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Inforrnasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo {Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 25);
b. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 25 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnforrnasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 40);
dicabut dan dinyatakan tidak belaku lagi.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2014
ten tang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah; 5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintahan Daerah
yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan
Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan
rahasia (diberikan sesuai dengan kepatutan, kepentingan umum, dan/atau peraturan
perundang-undangan), Informasi dan Dokumentasi dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi dan
Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat
diakses dengan mudah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pengelolaan, pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Daerah yang menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas perlu membentuk dan menetapkan PPID;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sampang, Pemerintah Daerah dalam mengelola layanan informasi dan dokumentasi di daerah menetapkan Pejabat PPID yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, belum mengatur secara keseluruhan mengenai mekanisme permohonan informasi publik dan Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 3);
7. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 68).
1. Tujuan Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, serta dengan cara sederhana;
2. Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pemerintah Daerah membentuk dan menetapkan PPID sebagai pengelola layanan informasi dan dokumentasi di daerah, yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Pembantu. SOP PPID merupakan pedoman pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai standar penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi yang wajib dilaksanakan oleh PPID dan Pemohon Informasi Publik;
4. Pendokumentasian informasi dilakukan melalui kegiatan penyampaian data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Publik atau Organisasi Perangkat Daerah untuk melayani permintaan informasi;
5. PPID untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik dapat memberikan layanan melalui media cetak dan elektronik (website).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat