Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PPID dalam memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo; b. memberikan pedoman bagi masyarakat Pemohon Informasi Publik dalam mengajukan permintaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo; c. memberikan pedoman bagi masyarakat Pengguna Informasi Publik dalam menggunakan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo. Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk .mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu: yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan; b. untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah yang berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No. 24 Seri E Nomor 19
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan