Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan PPID dalam memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo; b. memberikan pedoman bagi masyarakat Pemohon Informasi Publik dalam mengajukan permintaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo; c. memberikan pedoman bagi masyarakat Pengguna Informasi Publik dalam menggunakan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Purworejo. Tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk .mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu: yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan; b. untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah yang berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat