Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2020

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Akses Informasi dan Dokumentasi Publik; Hak dan Kewajiban; PPID; Kelembagaan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PLID; Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD.2020, LL Kab. Sekadau : 29 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 26 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan