Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 23 Tahun 2017

PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, serta dengan cara sederhana; 2. Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pemerintah Daerah membentuk dan menetapkan PPID sebagai pengelola layanan informasi dan dokumentasi di daerah, yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Pembantu. SOP PPID merupakan pedoman pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai standar penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi yang wajib dilaksanakan oleh PPID dan Pemohon Informasi Publik; 4. Pendokumentasian informasi dilakukan melalui kegiatan penyampaian data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Publik atau Organisasi Perangkat Daerah untuk melayani permintaan informasi; 5. PPID untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik dapat memberikan layanan melalui media cetak dan elektronik (website).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 23 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
21 April 2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tanggal Berlaku
21 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 23
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan