PEMBUANGAN – AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR – IZIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber AIr
ABSTRAK:
Air adalah anugerah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kelestariannya bagi generasi saat ini dan masa mendatang serta demi keseimbangan ekosistem. Dinamika pembangunan di Kabupaten Malinau telah mengakibatkan terjadinya pencemaran sumber air sebagai dampak dari pembuangan air limbah, sehingga harus diatur secara terpadu terkait perizinan pembuangan air limbah ke sumber air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Permen NLH No. 1 Tahun 2010; Permen NLH No. 14 Tahun 2010; Permen NLH No. 16 Tahun 2012; Permen NLH No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2002; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Tujuan. Bab 3: Perizinan Pembuangan Air Limbah. Bab 4: Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin. Bab 5: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 6: Sanksi Administrasi. Bab 7: Ketentuan Penyidikan. Bab 8: Ketentuan Pidana. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 04
Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 2/E);
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2014
tentang Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 34).
1. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan
hidup;
2. Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin
lingkungan. Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh tim
penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;
3. Bupati melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyuwangi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Konstruksi dan Lingkungan sehingga memmemberikan daya guna dan hasil guna dalam melindungi kepentingan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda Provinsi Tingkat I No.6 Tahun 1987, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , Penggolongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pencemaran pada sumber-sumber air di Kabupaten Kolaka yang kualitasnya cenderung semakin menurun sebagai akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga mutu air berubah sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang sesuai perlu dilakukan pengedalian pencemaran air.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; wewenang; perlindungan; perizinan; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. kemitraan;
d. akuntabilitas;
e. keberpihakan; dan
f. keberlanjutan.
Perumahan terdiri atas :
a. perumahan tidak bersusun; dan
b. Rumah Susun.
Penyediaan Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit :
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
Penyediaan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
Bupati membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi yang berada pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan di Daerah kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pembiayaan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022
PENETAPAN - PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL MANGROVE DI WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah, perlu menetapkan Paraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan lrualitas air;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 68 Tahun 2016
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014
PENGELOLAAN - TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Taman Hutan Raya penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK 336/Menhut-II/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menetapkan Kelompok Hutan-(TAHURA) minas seluas 6172 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Bengkalis dan Kampar Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai kawasan hutan dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-ll/2004; PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-ll/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau yang terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perizinan, Kerjasama, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat