1. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup; 2. Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan. Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal; 3. Bupati melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat