a bahwa dengan semakin berkembang dan
meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta
sejalan dengan berkembangnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di Kabupaten Kolaka Utara, maka
dipandang perlu untuk melakukan penataan,
pembinaaan, pengendalian dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi di Kabupaten Kolaka Utara, guna
mencegah terjadinya pembangunan dan
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian
lingkungan, dan estetika, serta untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi yang berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S209/PK.3/2016 tentang pedoman penyusunan tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
sebagai dasar acuan dalam menentukan nilai
retribusi pengendalian menara telekomunikasi
sebagaimana telah beralihnya Instansi Teknis
Pengawasan Menara Telekomunikasi yang dimana
sebelumnya berada di Dinas Penataan Ruang PUPR
beralih ke Dinas Komunikasi lnformatika dan
Persandian Kabupaten Kolaka Utara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndonesianTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .
Nomor 5679);
1 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah
(Lampiran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 516 1);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pera tu ran
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15
Tahun 2018 tentang Perubahan Kesatu Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 15);
Ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, buruf b dan huruf e diubah, ketentuan dalam pasal 19 ayat (2) diubah,
ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) diubah, ketentuan dalam pasal 26 ayat (l) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014
TATA CARA PELAKSANAA PEUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/ pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomumkasi, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dlmaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lémbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lerhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Huang (lembaran Negara Republik Ingonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049); Peraturan pemerintah nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 3980);
Peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2005 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002tentang bangunan gedung (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578); Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578);Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara [Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);Peratuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberalgakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir [Lembaran Daerah Kabupaten Rokan hilir Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir (Lsmbaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12}; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaa peungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSRD atau ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2014
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Takalar, perlu di dukung sistem
pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan
bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan serta pemberian pelayanan informasi hukum
kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui
jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 203 Tahun 2001
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi
Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2013 Nomor 07);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah
suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan
akurat.
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH
adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar
cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. 6. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada badan/dinas/kantor/bagian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dan lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan dilaksanakannya JDIH daerah adalah:
a. sebagai upaya untuk menunjang kegiatan program pemerintah daerah di bidang
hukum khususnya dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional;
b. memanfaatkan secara optimal semua dokumentasi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada dan tersebar di semua instansi sehingga mampu
menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala
bidang;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Susunan Organisasi JDIH daerah, terdiri atas:
a. PJDIH; dan
b. Anggota Jaringan.
Pasal 4
(1) PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berkedudukan di Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
(2) PJDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati.
(3) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah secara fungsional
berkedudukan sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan
pelaksanaan JDIH.
(4) Kepala Bagian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Bupati.
Pasal 5
(1) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di :
a. badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemerintah daerah;
b. instansi pemerintah di daerah;
c. kecamatan di lingkungan pemerintah daerah;
d. kantor kepala desa/kelurahan di lingkungan pemerintah daerah;
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas JDIH, pada setiap anggota jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas pengelola JDIH yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Petugas pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada masing-masing pimpinan angggota jaringan.
Pasal 6
Bagan susunan organisasi JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
PJDIH
Pasal 7
PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan
hukum;
c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum
melalui perpustakaan hukum;
e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan
perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum;
f. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan
informasi hukum pada anggota jaringan;
g. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan
h. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,
tepat dan akurat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PJDIH
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pusat informasi hukum;
b. pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan
dokumentasi hukum secara manual dan digital;
c. pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH; dan
d. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.
Pasal 9
PJDIH mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan;
b. mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum;
c. membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan;
d. menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pusat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) Nasional dan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pusat Jaringan Dokumentasi
dan Informasi (PJDIH) Provinsi;
e. menjalin kerjasama dalam tukar-menukar informasi hukum dengan anggota JDIH
Provinsi Sulawesi Selatan;
f. menerbitkan lembaran daerah.
Bagian Kedua
Anggota Jaringan
Pasal 10
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada instansi
masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;
b. memberikan informasi, menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan
perundang-undangan kepada PJDIH dan/atau antar anggota jaringan;
c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada PJDIH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota jaringan
mempunyai fungsi sebagai unit jaringan penunjang dalam :
a. pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital; dan
b. pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi hukum.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH dilakukan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim
yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Dalam rangka menunjang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing-masing pimpinan anggota jaringan bertanggung jawab memberikan
pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH pada unit kerjanya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga suatu ketentuan dalam Peraturan Daerah yang
penyusunannya mengacu pada Penjelasan Pasal 124
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut dengan sendirinya
sudah tidak mempunyai kekuatan hukum; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan mengenai penghitungan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Demak,
perlu dillaksanakan secara berkelanjutan dan berkala agar
pembangunan dan pemanfaatannya tidak melanggar
peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan
kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, angka 30, angka 37 dan angka 38, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 21 ayat (2), perubahan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 31 ayat (1), perubahan Pasal 45, penyisipan Pasal 45A, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 67 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk biaya pembangunan, maka perlu menggali sumber Pendapatan Daerah; bahwa RSPD didirikan sebagai alat penerangan pemerintah kepada masyarakat juga sebagai alat promosi dari produsen ke konsumen, serta dapat dimanfaatkan oleh umum, maka perlu menetapkan besarnya biaya penyiaran iklan, pilihan pendengar dan lain-lain;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegunaan RSPD, biaya penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Pos Dan Telekomunikasi Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/ PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan
Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi perlu diatur
Penyelenggaraan Layanan Jasa Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten
Demak seiring meningkatnya perkembangan kebutuhan masyarakat akan
penggunaan dan pemanfaatan jasa penyediaan layanan pos dan
telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa
Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.5 Tahun 2005; Peraturan Menkominfo Nomor 28/P/M. K.OMINFO/9/2008; Peraturan Menkominfo Nomor 23/PER/M. KOMINFO/04/2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Pos Dan Telekomunikasi Di Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Usaha Pos Dan Telekomunikasi, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi-Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Electronic Government Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publiK secara efektif dan efisien; bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pengembangan Electronic Government yang melibatkan berbagai unit Organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diperlukan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasidan komunikasi yang memadai; bahwa dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat dan untuk memudahkan keterpaduan jaringan komputer yang dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan Electronic Government perlu disusun standar pengembangan dan Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dan perkembangan teknologi informasi yang sangat maju, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; P Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 28/Per-kominfo/9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 41/Per/Men.Kominfo/11/2007; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan sistem TIK, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2003 dicabut
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa data desa merupakan aspek penting untuk kebutuhan perencanaan, perumusan kebijakan, strategi program dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kedudukan, fungsi dan manfaat SID; perangkat SID; muatan SID; pengembangan SID; pengelolaan SID; tata cara dan penerapan SID; g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2020
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten situbondo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo No 15 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
25. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
26. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
28. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308);29. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 1);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 12).
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dengan ruang lingkup meliputi: a. rekomendasi dan izin mendirikan bangunan menara; b. penataan dan persebaran menara telekomunikasi;
c. tata cara dan persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan menara;
d. penggunaan menara bersama;
e. tata cara pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara;
f. pemberian kontribusi;
g. pengawasan dan pengendalian;
h. tata cara penjatuhan sanksi administratif;dan
i. tata cara dan biaya pembongkaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
-
-
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat