Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Pos Dan Telekomunikasi Di Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Usaha Pos Dan Telekomunikasi, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi-Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat