Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang pajak air tanah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atas pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, serta insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.62, TLD NO.195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa tingginya angka urbanisasi dan perkembangan pembangunan Daerah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) dan 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh wajib dilakukan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditetapkan
dengan Keputusan Bupati; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; dan pola kolaborasi, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bitung 2018 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri
ABSTRAK:
informasi merupakan kebutuhan pokok pengembangan pribadi dan lingkungan sosial masyarakat serta bagian penting ketahanan nasional; memberikan layanan masyarakat berupa kegiatan penyiaran radio yang independen, netral, dan tidak komersial, perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bitung Bahari Berseri
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan-perubahannya; PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik; dll.
Pendirian LPPL Radio Bitung Bahari Berseri meliputi Struktur Organisasi, Pendanaan, Rencana Kerja, Pertanggungjawaban, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya
perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Berdasarkan ketentuan Pasal21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, kedudukan anak, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak, penyelenggaraan perlindungan anak, pembiayaan, peran serta masyarakat dan media massa, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, komisi perlindungan anak daerah, larangan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kabupaten layak anak; syarat dan tata cara penunjukan wali; pelaksanaan pengangkatan anak; perlindungan khusus bagi anak; penyelenggaraan koordinasi; kesekretariatan susunan organisasi, pembiayaan dan mekanisme kerja Komisi Perlindungan Anak Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
mangatur mengenai pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 44 halaman + penjelasan 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2105, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintaah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.004.996.082.652,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.019.920.621.019,00
Surplus/(Defisit) Rp. (14.924.538.367,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 14.924.538.367,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 90.085.859.652,00
b. Dana Perimbangan Rp. 778.168.930.000,00
c. Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 136.741.293..000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah Rp. 27.125.755.718,00
b. Retribusi Daerah Rp. 5.158.665.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 4.641.438.934,00
d. Lain- lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp. 53.160.000.000,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 6
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 22.168.133.000,00
b. Dana Alokasi Umum Rp. 522.603.733.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp. 233.397.064.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 526.800.097.340,00
b. Belanja Langsung Rp. 493.120.523.679,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 393.968.340.265,00
b. Belanja Hibah Rp. 10.347.800.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.200.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa Rp. 1.500.000.000,00
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dan Partai Politik Rp. 116.983.957.075,00
f. Belanja Tidak Terduga Rp. 800.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp. 50.238.608.000,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp. 204.046.791.823,00
c. Belanja Modal Rp. 238.835.123.656,00
a. Pendapatan Hibah Rp. 1.500.000.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp. 37.695.000.000,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 97.546.293.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00
Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2015 7
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 17.424.538.367,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 2.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 17.424.538.367,00
(3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Penyertaan Modal
(Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 2.500.000.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah
dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Program
dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah
dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per-Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan
Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Nama Cadangan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, perlu diatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU tentang Desa
Pedoman menyusun organisasi dan tata kerja pemerintahan di tingkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 halaman; 5 halaman Penjelasan dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa perekonomian di Kabupaten Demak berkembang
seiring untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu
memajukan kesejahteraan umum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan; bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Demak
berbanding lurus dengan keanekaragaman fungsi dan sifat
pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola
oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Bab IV Lokasi Pendirian
Bab V Persyaratan Pendirian
Bab VI Jam Operasional Kegiatan Usaha
Bab VII Perizinan
Bab VIII Kemitraan Usaha
Bab IX Kewajiban dan Larangan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Bab XII Sanksi
Bab XIII Pelaporan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. No. 2018/12, TLD. No. 359, LL Kota Ambon : 32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan kesejahteaan bagi masyarakat. Pertumbuhan perumahan permukiman yang sangat pesat di Kota Ambon mengakibatkan munculnya permasalahan pada kawasan perumahan dan permukiman sehingga perlu di tata. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan, perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kepemilikan bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua produk perikatan berupa sertifikat/surat keterangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2018
perubahan atas peratuan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas iii pada rsud simo kabupaten boyolali
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/ No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali ;
b. bahwa seiring dengan perkembangan kehidupan social ekonomi masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan, peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur menganai: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2016
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat