Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN REALISASI FISIK DAN KEUANGAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya serta sebagai pedoman dalam pelaporan realisasi fisik dan keuangan satuan kerja perangkat daerah, maka perlu mengatur pelaporan realisasi fisik dan keuangan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 5 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaporan Realisasi Fisik Dan Keuangan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tata cara penyampaian laporan;
3. Format laporan;
4. Pengendalian pelaporan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
23 halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 15/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 82 Tahun 2012;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Tata kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE; dan
f. Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang
cepat, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan sistem
pelayanan masyarakat berbasis elektronik
untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
sistem pelayanan masyarakat dimaksud diperlukan tata
kelola penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang
terintegrasi dalam satu portal
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008sebagaimana telah
diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 82 Tahun 2012;PP No 44 Tahun 2018;PP No 95 Tahun 2018;
RUANG LINGKUP PELAYANAN,PELAYANAN MASYARAKAT,PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT,PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT,TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT
BERBASIS ELEKTRONIK,PENANGGUNG JAWAB DAN HAK AKSES,TIM MONITORING
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Aplikasi pelayanan dalam jaringan Hallo Palembang dan penerapan Sertifikat Elektronik
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas jabatan pelaksana sebagai tindak lanjut Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas
Jabatan Pelaksana Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42),
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273),
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
7. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2019 Nomor 10), 9.
10.
11.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47
Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 12),
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 129).
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun
2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok dalam Perbup ini mengubah Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 128 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri
22 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa tingginya permintaan layanan telekomunikasi dan informasi dari masyarakat, membawa implikasi pada pemenuhan ketersediaan fasilitas pendukung berupa Menara telekomunikasi; bahwa pembangunan Menara telekomunikasi perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan, kualitas visual ruang, serta keamanan dan keselamatan bagi masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang regulasi terkait pembangunan menara telekomunikasi antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan Dan Prinsip Pembangunan Menara
3. Jenis Menara
4. Syarat-Syarat Pembangunan Menara
5. Hak Dan Kewajiban Penyedia Menara
6. Lokasi Menara
7. Menara Bersama
8. Perencanaan, Perizinan, Dan Pengelolaan Menara
9. Menara Kamuflase Dan Serat Optik
10. Jaminan Perlindungan
11. Jaminan Pembongkaran
12. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
13. Larangan
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN DAN - NON PERIZINAN - SECARA ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perızınan Dan
Non Perızınan Secara Elektronık
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan
pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 53 dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
bahwa Jenis prosedur dan metode Penyelenggaraan PTSP
yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah
UU No 11 Tahun 1980;UU No 1 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015 ;UU No 30 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2018;Perpres No 97 Tahun 2014;Perpres No 91 Tahun 2017;Perpres No 54 Tahun 2018;Permendagri No 138 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7
Tahun 2018;Perda No 9 Tahun 2015 ;Perbup No 57 Tahun 2016;Perbup No 34 Tahun 2018
JENIS PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK , PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , TIM KAJIAN TEKNIS , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL , PENGADUAN PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , Pembiayaan PTSP ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
20 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat