Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.14 Seri B Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada Puskesmas saat ini diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Sragen Nomor 9 Tahun
1988 yang telah beberapa kali dirubah aterakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen karena sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial
ekonomi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Puskesmas, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dasar dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 9 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 tahun 1997 dan Surat Keputuasan Bupati Sragen Nomor 441/252/04/1994 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatur pengelolaan keuangan Badan Rumalı Sakit Dacrah Kabupaten Kudus;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2002 tenfang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan dalam kegiatan pengelolaan keuangan Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus:
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas. perlu mengatur Pengelolaan Keuangan Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Rumah Sakit Daerah milik dan dikelola Pemerintah Kabupaten Kudus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.18 Seri E 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Untuk Mendapatkan dan atau Legalisasi Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan daerah,
perlu adanya usaha-usaha peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah
merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan
yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penyediaan atau pemberian pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan unruk mendapatkan dan atau legalisasi naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memasukkan, Meyimpan/Menumpuk Dan Mengedarkan Minuman Berakohol Dalam Wilayah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
A. Bahwa minuman berakohol dapat menimbulkan ganguan kesehatan, merusak kehidupan umat beragama dan moral anggota masyarakat terutama generasi muda, yang pada gilirannya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat secara luas;
B. Bahwa untuk menangkal dan mencegah timbulnya pengaruh negatif minuman berakohol perlu untuk mengatur ketentuan larangan memasukkan, menyimpan / menumpuk dan mengedarkan dengan peraturan daerah kabupaten kapuas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LARANGAN
BAB III PENGECUALIAN
BAB IV PENGAWASAN
BAB V SANKSI PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan
ABSTRAK:
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah secara profesional sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Perusahaan Daerah Perbengkelan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perbengkelan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pendirian, tujuan dan bidang usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengelolaan perusahaan daerah, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Salon Kecantikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara maka diperlukan intensifikasi den ekstensifikesi sumber sumber Pondapatan Daerah; bahwa Salon Kacantikan merupakan salah satu abyek pajak yang cukup potensia] di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b maka perlu mengatur Pajak Salon Kecantikan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 5 tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek. Subyek Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kadaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2002.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat