Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2002

Larangan Memasukkan, Meyimpan/Menumpuk Dan Mengedarkan Minuman Berakohol Dalam Wilayah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II LARANGAN BAB III PENGECUALIAN BAB IV PENGAWASAN BAB V SANKSI PIDANA BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Larangan Memasukkan, Meyimpan/Menumpuk Dan Mengedarkan Minuman Berakohol Dalam Wilayah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
20 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2002
Tanggal Berlaku
20 Maret 2002
Sumber
LD.2000/7 Seri E
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan