Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2002

Pajak Salon Kecantikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek. Subyek Dan Wajib Pajak Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak Bab V Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Tata Cara Penagihan Pajak Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XIII Kadaluwarsa Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Penyidikan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Salon Kecantikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
01 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2002
Tanggal Berlaku
01 Juli 2002
Sumber
LD.2002/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan